Penegasan Menpan RB Soal THR PTT 2023, Ini Penjelasannya

Penegasan Menpan RB Soal THR PTT 2023, Ini Penjelasannya

Pegawai honorer-setkab.go.id-setkab.go.id

Pembagian THR 2023 Bagi PTT - Kepastian ada tidaknya tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 bagi pegawai tidak tetap (PTT) atau pegawai honor terjawab sudah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas memastikan tak ada THR Lebaran 2023 bagi PTT atau pegawai honorer.

Ditegaskannya pemerintah hanya mengatur pemberian THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pensiunan. 

Dikatakannya aturan tersebut telah disampaikan oleh Menteri Keuangan dalam konferensi pers THR dan Gaji 13 pada pagi ini, Rabu 29 Maret 2023.

BACA JUGA:

"Kalau honorer nggak, jadi ini yang diatur oleh kita inikan yang PPPK," kata Menpan RB, usai penandatanganan SKB 3 Menteri untuk penetapan cuti bersama, Rabu, 29 Maret 2023.

Diungkapkannya untuk profesi PPPK guru akan mendapatkan tunjangan sebesar 50 persen. Tunjangan sebesar 50 persen untuk PPPK guru hanya terjadi pada tahun 2023, sebab sebelumnya belum pernah.

"Jadi menurut saya ini kabar baik bagi guru yang selama ini PPPK yang dibayar APBN dan APBD tapi belum dapat tukin, dia dapat tunjangan profesi guru 50 persen," paparnya.

Meski demikian tidak semua PTT atau pegawai honorer tak dapat THR Lebaran 2023. Sebab ada daerah yang memberikan THR bagi PTT.

Pemkot Tanjung Pinang Beri THR PTT

Kabar baik bagi para tenaga honorer yang sedang menunggu tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023. 

Pemkot Tanjungpinang, Kepulauan Riau  memberikan THR honorer Idulfitri 1444 Hijriah atau Lebaran tahun 2023. 

THR Honorer 2023 yang diberikan sebesar Rp800 ribu kepada tenaga honorer kategori pegawai tidak tetap (PTT).

"THR (honorer) hanya diberikan kepada PTT. Kalau tenaga harian lepas (THL) tidak," kata Kepala DPPKAD Kota Tanjungpinang, Djasman, Jumat 31 Maret 2023.

BACA JUGA:Sedih, Pegawai Honorer Tidak Dapat THR 2023, PPPK Dapat Tunjangan

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: