Nasional

THR Driver Ojol? Menaker: Mungkin Bentuknya Tidak THR, Tapi Bentuk yang Lain

fin.co.id - 04/04/2023, 21:53 WIB

Ojek online atau Ojol demo.

Selain pekerja dengan status hubungan kemitraan, pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu tertentu (PKWT/kontrak) dan telah berakhir masa kerjanya sebelum hari raya keagamaan juga tidak berhak atas THR Keagamaan.

Demikian pekerja magang tidak berhak mendapatkan THR keagamaan karena hanya memperoleh uang saku dan atau uang transport alih-alih menerima upah.

Adapun sejumlah pekerjaan dengan status kemitraan di antaranya ojek online dan pengemudi taksi online.

Admin
Penulis
-->