THR PNS Cair- Tunjangan Hari Raya atau THR untuk ASN, TNI-Polri dan pensiunan mulai dicairkan hari ini, Selasa 4 April 2023.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pres Rabu 29 Maret 2023 lalu.
"Pencairan dimulai H-10 dari hari raya idul fitri. Ini kira-kira 4 April sudah mulai dicairkan" ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani meminta Kementerian dan Lembaga agar segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) mulai H-10 serta menyesuaikan dari penetapan cuti yang sudah diumumkan pemerintah.
BACA JUGA: Petisi Tolak THR PNS yang Cair Tidak 100 Persen Capai 8 Ribu Partisipasi
BACA JUGA:Pencairan THR PNS 2023 Sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023, Komponen hingga Besaran yang Diperoleh
Sri Mulyani Indrawati mengungkap besaran THR untuk ASN, TNI-Polri dan pensiunan tahun ini dengan besaran yang masih sama dengan tahun sebelumnya.
Besaran THR tersebut yakni adanya tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
Dia menjelaskan THR tahun 2023 ini akan terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok, ditambah tunjangan melekat pada gaji atau pensiunan pokok.
"Yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja, tunjangan struktural fungsional atau tunjangan umum lainnya. Dan seperti tahun 2022 maka THR tahun ini ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang memang dapat tunjangan kinerja," bebernya.
BACA JUGA: Minta THR ke Pedagang Rp300 Ribu, Tujuh Warga Tangerang Diciduk Polisi
BACA JUGA:PT. Tuntex Bangkrut, Disnaker Tangerang Pastikan THR dan Pesangon Dibayar Sesuai Ketentuan
THR dari gaji pensiunan pokok tunjangan melekat dan 50 persen tukin, juga diberikan bagi ASN daerah.
Bagi instansi pemda paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal dan daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sri Mulyani berharap THR kali ini bisa mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satunya dengan meningkatnya daya beli masyarakat.