Warga Kota Tangerang Diperas Oknum Modus Minta THR? Segera Lapor ke Sini!

Warga Kota Tangerang Diperas Oknum Modus Minta THR? Segera Lapor ke Sini!

Layanan Saber Pungli Yang Dibentuk Satpol PP Kota Tangerang Bersama Unsur TNI Polri--Rikhi Ferdian Untuk FIN

Oknum Modus Minta THR - Satpol PP Kota Tangerang meminta warga di daerah itu tak segan-segan melapor apabila ada oknum masyarakat yang melakukan pemerasan dengan modus meminta THR lebaran.

Kasatpol PP Wawan Fauzi mengatakan, untuk mengatasi hal ini pihaknya telah membentuk tim saber pungli bersama unsur TNI Polri.

"Masuk dalam bagian ini, Satpol PP menyiapkan layanan aduan yang nantinya bisa ditindaklanjuti sebagai pemerasan atau pidana umum oleh kepolisian," kata Wawan, Jumat 7 April 2023.

Dia menjelaskan, layanan pengaduan bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung ke Ruang Unit Layanan Masyarakat.

BACA JUGA:Partai Gelora Setuju Pembentukan Koalisi Besar, Usul Diberi Nama Koalisi Bersatu

"Alamatnya, di Kantor Satpol PP Kota Tangerang di Jalan Raya Daan Mogot, nomor 04, RT 003, RW 003, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang," jelasnya.

Sedangkan untuk layanan pengaduan online bisa melalui instagram @polpp.tangerang, facebook dengan akun Satpol-PP Kota Tangerang, website di laman https://satpolpp.tangerangkota.go.id.

"Bisa juga melalui email dengan alamat [email protected]," ujarnya.

Selain itu, lanjut Wawan, masyarakat juga bisa melakukan pengaduan cepat melalui nomor whatsapp di 0812-1200-4664 atau 0812-1200-9669.

BACA JUGA:Ini Lokasi Rawan Kemacetan saat Mudik di Pintu Keluar Jakarta Jalur Motor dan Mobil

Kata dia, pengaduan yang masuk, pasti akan ditindaklanjuti oleh tim Satpol PP Kota Tengarang.

"Sehingga diharapkan keamanan dan ketertiban di Kota Tangerang dapat terus kondusif," tegasnya.

Dia memastikan, dalam layanan pengaduan ini Satpol PP Kota Tangerang menjamin akan kerahasiaan identitas pelapor.

Serta merahasiakan segala bentuk laporan pengaduan pelanggaran Perda maupun Perwal kepada pihak manapun. Dia menambahkan, layanan pengaduan akan diterima dan diproses oleh petugas Satpol PP 24 jam nonstop.

BACA JUGA:Pemilik Kendaraan Harus Punya Tempat Parkir, Sahroni: Mau Beli Mobil Punya Garasi Dulu

"Alangkah baiknya laporan disertai dengan foto dan lokasi kejadian, sehingga personil yang bertugas saat itu bisa langsung segera dan mudah menindaklanjuti," pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: