Posko Konsultasi THR di Kabupaten Tangerang, Disnaker: Buruh Wajib Dapat THR Sesuai Ketentuan!

Posko Konsultasi THR di Kabupaten Tangerang, Disnaker: Buruh Wajib Dapat THR Sesuai Ketentuan!

Posko Konsultasi dan Pengaduan THR di Disnaker Kabupaten Tangerang--Rikhi Ferdian Untuk FIN

Disnaker Kabupaten Tangerang: Buruh Wajib Dapat THR Sesuai Ketentuan! - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, membuka posko konsultasi dan pengaduan terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah.

Posko ini dapat dimanfaatkan pekerja atau buruh untuk berkonsultasi dan mengadukan persoalan pembayaran THR Idul Fitri 1444 Hijriah.

"Adapun layanan ini dibuka secara offline dan online," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono, Jumat 7 April 2023.

Dikatakan Rudi, keberadaan posko THR merupakan bentuk fasilitasi pemerintah Kabupaten Tangerang agar hak pekerja untuk mendapatkan THR bisa dibayarkan sesuai ketentuan.

BACA JUGA:

Intuk pelayanan secara offline, para pekerja bisa langsung datang ke kantor Disnaker Kabupaten Tangerang di Jl. Raya Kresek, Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.

"Pelayanan posko pengaduan THR secara offline, jam pelayanan sesuai jam kerja pukul 08.00 - 15.00 WIB," jelasnya.

Sementara itu, layanan pengaduan THR secara online dapat dilakukan dengan melalui website https://bit.ly/PoskoTHR2023 atau bisa melalui portal Kemnaker RI di https://Poskothr.kemnaker.go.id.

Menurut dia, posko yang sudah dibuka sejak 3 April 2023, merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.

BACA JUGA:

"Terkait pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan," ujarnya.

Dia menambahkan, seluruh pelaku usaha diimbau agar membayarkan THR secara tepat waktu.

"Sebab, hal itu sudah dianjurkan oleh pemerintah pusat," tukasnya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Desyanti mengatakan untuk saat ini belum adanya aduan karena memang Posko Pengaduan THR 2023 baru dibuka.

BACA JUGA:

Kemungkinan pengaduan soal THR akan banyak setelah satu minggu sebelum Lebaran.

“Karena pembayaran THR oleh perusahaan dilaksanakan paling lambat 7 hari sebelum libur hari raya," terangnya.

"Kemungkinan setelah melewati batas waktu yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat tersebut akan banyak pengaduan dari pekerja maupun serikat pekerja," imbuhnya.

Pihaknya juga akan melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan.

BACA JUGA:

Langkah tersebut guna memastikan tidak ada perusahaan yang melanggar.

"Semoga semua dapat menjalankan kewajibannya dengan baik dan tidak ditemukan pelanggaran," pungkasnya.


DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: