Tangerang

Anggota Ormas di Tangerang Dilarang Minta THR Lebaran! Siap-siap Ditindak Tegas Polisi Jika Masih Nekat

fin.co.id - 26/03/2023, 15:56 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho

Anggota Ormas di Tangerang Dilarang Minta THR Lebaran! Siap-siap Ditindak Tegas Polisi Jika Masih Nekat -  Anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kota Tangerang, Banten, dilarang meminta-minta THR lebaran kepada pelaku usaha.

Jika ada yang memaksa, jajaran Polres Metro Tangerang Kota tidak akan segan memberikan tindakan tegas.

BACA JUGA: Ada Sipir Penjara yang Tersandung Kasus Jual Beli Ganja, Begini Kata Pihak Rutan Kelas I Tangerang

BACA JUGA:Nyamar Jadi Pengguna Narkoba, Polisi Berhasil Ringkus Juru Parkir Nyambi Jual Sabu

Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, siapapun yang memaksa meminta sejumlah uang terhadap pelaku usaha atas nama THR akan ditindak tegas.

Kapolres meminta pelaku usaha baik itu perorangan maupun perusahaan bila mendapat intimidasi permintaan THR lebaran segera melapor.

"Bisa langsung melapor ke command center Polres Metro Tangerang di nomer 082211110110 dan Call Center 110," Kata Zain, Minggu 26 Maret 2023.

Penegasan tersebut menurut Zain, dalam menciptakan situasi kondusif, aman dan nyaman selama bulan suci Ramadan, arus mudik hingga perayaan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah mendatang.

BACA JUGA: Jadi Perantara Jual Beli Ganja, Sipir Rutan Kelas I Tangerang Dicokok Ditresnarkoba Polda Banten

BACA JUGA:Miris, Bocah Perempuan di Tangerang Jadi Korban Pencabulan Saat Beli Pampers ke Warung

"Ormas meminta sumbangan (THR,red) secara paksa, dengan cara mengancam dan cara  premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku," terangnya.

Sesuai arahan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran, Polres Metro Tangerang Kota tidak akan mentolerir dan siap memberantas segala aksi premanisme.

Termasuk upaya pemerasan dilakukan sejumlah oknum jelang hari raya.

"Saya perintahkan untuk seluruh Polsek Jajaran, bila menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan dilakukan oleh oknum tertentu ataupun oknum ormas, segera tindak lanjuti dan tindak tegas," tandasnya.

BACA JUGA: Sembilan Remaja Pelaku Perang Sarung di Tangerang Digelandang ke Kantor Polisi

Admin
Penulis
-->