Jadi Perantara Jual Beli Ganja, Sipir Rutan Kelas I Tangerang Dicokok Ditresnarkoba Polda Banten

Jadi Perantara Jual Beli Ganja, Sipir Rutan Kelas I Tangerang Dicokok Ditresnarkoba Polda Banten

Tersangka IC (25) Petugas Jaga Rutan Kelas I Tangerang Diduga Jadi Perantara Jual Beli Narkotika Jenis Ganja--Polda Banten Untuk FIN

Diduga Jadi Perantara Jual Beli Ganja, Sipir Rutan Kelas I Tangerang Dicokok Ditresnarkoba Polda Banten

Petugas jaga rumah tahanan (Rutan) Kelas I Tangerang di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, berinisial IC (25) ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten.

Dia ditangkap karena diduga menjadi perantara jual beli narkotika jenis ganja.

BACA JUGA:Tol Cisumdawu Beroperasi Mulai 15 April 2023 Bisa Digunakan Mudik Lebaran 2023

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto menuturkan, penangkapan petugas rutan itu berawal dari laporan masyarakat adanya peredaran narkoba melalui jasa pengiriman paket.

Petugas jaga di Rutan Jambe itu berperan sebagai perantara jual beli narkotika golongan I jenis ganja.

"Dari hasil pengembangan terhadap informasi tersebut tim opsnal Ditresnarkoba mengamankan seorang pria berinisial IC (25)," terang Suhermanto, Jumat 24 Maret 2023.

Dijelaskan Suhermanto, pada Sabtu 11 Maret 2023, sekira pukul 22.00 WIB, pihaknya melakukan pendalaman informasi pengiriman narkoba melalui jasa paket JNT yang dikirim ke alamat rumah tersangka.

BACA JUGA:Koalisi Perubahan untuk Persatuan Resmi Dibentuk, NasDem Demokrat dan PKS Sepakat Kerja Sama

Tim Opsnal lalu melakukan pengecekan dan penggeledahan ke rumah IC di komplek BSD, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

"Di rumah IC ditemukan bungkus warna kuning diduga berisi ganja di atas meja ruang tamu yg disimpan oleh istrinya," jelasnya.

Menurut istri tersangka, paket tersebut milik suaminya yang pada saat itu sedang melaksanakan tugas jaga di Rutan Kelas I Tangerang.

"Kemudian tim opsnal bersama Rutan Kelas I Tangerang dan sekira jam 01.30 WIB, tersangka yang pada saat itu sedang melaksanakan tugas jaga di Rutan, berhasil diamankan," tuturnya.

BACA JUGA:Pendaftaran Mudik Gratis DKI Jakarta di Laman www.mudikgratisjakarta.com Diikuti Warga Jakbar

Menurut keterangan IC paket ganja tersebut adalah pesanan  BI yakni warga binaan di Rutan Kelas I Tangerang.

Tersangka mengaku, awalnya dia mendapatkan uang transferan dari BI yang kini (DPO) sebesar Rp3 juta untuk pembelian narkotika jenis ganja.

Lalu tersangka membeli ganja itu dari salah satu platform media sosial seharga Rp1.250.000.

"Lalu narkotika jenis ganja ini dikirim melalui jasa ekspedisi JNT dengan nama penerima IC ke alamat rumahnya," ucapnya.

BACA JUGA:Menhub: Mudik Gratis Kemenhub 2023 Sediakan 500 Bus, Kereta Api hingga Kapal Laut

Selain menangkap IC, Ditresnarkoba Polda Banten juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

Diantaranya satu buah paket berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 49,93 gram bertuliskan a.n pengirim Amalia Colection.

"Turut disita satu Hp merk Oppo F7 warna Hitam," tandasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: