Nyamar Jadi Pengguna Narkoba, Polisi Berhasil Ringkus Juru Parkir Yang Nyambi Jual Sabu
Berpura-pura menjadi pemakai narkoba jadi cara anggota Satresnarkoba Polres Serang untuk meringkus seorang pengedar sabu berinisial BU (40).
Pengedar narkotika sabu ini ditangkap Satresnarkoba Polres Serang saat hendak bertransaksi narkoba dengan polisi yang menyamar sebagai pemesan.
BACA JUGA: China Bantah Tudingan Amerika Serikat bahwa TikTok Mengancam Keamanan Nasional AS
Warga Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang ini dicokok di pinggir jalan Pasar Blokang, Desa Blokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, pada Senin 20 Maret 2023 malam.
Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu mengatakan, penangkapan pengedar sabu ini berawal dari informasi masyarakat.
"Dari informasi tersebut Tim Opsnal yang dipimpin Aipda M Marziska bergerak melakukan pendalaman informasi," terangnya, ditulis FIN Jumat, 24 Maret 2023 malam.
Dia melanjutkan, setelah mendapatkan identitas tersangka. Anggota yang berpura-pura menjadi pengguna, menghubungi pelaku untuk membeli sabu.
Gayung bersambut, tersangka mengiyakan dan bersedia bertemu untuk bertransaksi narkoba.
" Seperti yang dijanjikan, sekitar pukul 22.30 WIB, petugas segera bergerak ke lokasi," terangnya.
" Sesuai dengan ciri-ciri yang sudah didapat, petugas yang menyamar sebagai konsumen segera menghampiri tersangka yang saat sedang menunggu di pinggir jalan," sambungnya.
Setelah transaksi berlangsung, lanjut Michael, petugas pun langsung menangkap tersangka serta mengamankan satu paket sabu dalam bungkus rokok.
BACA JUGA: Pendaftaran UTBK SNBT 2023 Dibuka, Ini Syarat, Materi Tes hingga Biaya Pendaftarannya
"Hasil transaksi diamankan untuk dijadikan barang bukti," imbuhnya.