Nyamar Jadi Pengguna Narkoba, Polisi Berhasil Ringkus Juru Parkir Nyambi Jual Sabu

Nyamar Jadi Pengguna Narkoba, Polisi Berhasil Ringkus Juru Parkir Nyambi Jual Sabu

Ilustrasi narkoba jenis sabu. --

Nyamar Jadi Pengguna Narkoba, Polisi Berhasil Ringkus Juru Parkir Yang Nyambi Jual Sabu

Berpura-pura menjadi pemakai narkoba jadi cara anggota Satresnarkoba Polres Serang untuk meringkus seorang pengedar sabu berinisial BU (40).

Pengedar narkotika sabu ini ditangkap Satresnarkoba Polres Serang saat hendak bertransaksi narkoba dengan polisi yang menyamar sebagai pemesan.

BACA JUGA:China Bantah Tudingan Amerika Serikat bahwa TikTok Mengancam Keamanan Nasional AS

Warga Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang ini dicokok di pinggir jalan Pasar Blokang, Desa Blokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, pada Senin 20 Maret 2023 malam.

Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu mengatakan, penangkapan pengedar sabu ini berawal dari informasi masyarakat.

"Dari informasi tersebut Tim Opsnal yang dipimpin Aipda M Marziska bergerak melakukan pendalaman informasi," terangnya, ditulis FIN Jumat, 24 Maret 2023 malam.

Dia melanjutkan, setelah mendapatkan identitas tersangka. Anggota yang berpura-pura menjadi pengguna, menghubungi pelaku untuk membeli sabu.

BACA JUGA:Link Download WhatsApp Desktop Terbaru: Panggilan Video 8 Orang, Panggilan Suara 32 Orang Secara end-to-end

Gayung bersambut, tersangka mengiyakan dan bersedia bertemu untuk bertransaksi narkoba.

"Seperti yang dijanjikan, sekitar pukul 22.30 WIB, petugas segera bergerak ke lokasi," terangnya.

"Sesuai dengan ciri-ciri yang sudah didapat, petugas yang menyamar sebagai konsumen segera menghampiri tersangka yang saat sedang menunggu di pinggir jalan," sambungnya.

Setelah transaksi berlangsung, lanjut Michael, petugas pun langsung menangkap tersangka serta mengamankan satu paket sabu dalam bungkus rokok.

BACA JUGA:Pendaftaran UTBK SNBT 2023 Dibuka, Ini Syarat, Materi Tes hingga Biaya Pendaftarannya

"Hasil transaksi diamankan untuk dijadikan barang bukti," imbuhnya.

Yakin masih ada barang bukti lain, Tim Opsnal selanjutnya menggeledah rumah tersangka.

Benar saja, petugas kembali menemukan satu paket sabu lainnya yang disembunyikan di dalam lemari pakaian berikut alat ukur berat digital.

"Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

BACA JUGA:Ada Sipir Penjara yang Tersandung Kasus Jual Beli Ganja, Begini Kata Pihak Rutan Kelas I Tangerang

"Dua paket sabu dari tersangka seberat 1,69 gram," tambahnya.

Dari hasil keterangan tersangka, sabu yang hendak dijual kepada polisi yang menyamar itu didapat dari seseorang bernama David yang ditemui di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

Tersangka mengaku sudah 3 bulan berbisnis sabu dan mendapat pasokan dari David yang kini masuk DPO itu.

"Selain mendapat keuntungan uang, tersangka juga menggunakan sabu secara gratis," terang Michael.

BACA JUGA:Pengedar Narkotika Jenis Sinte di Bekasi Ditangkap, Polisi Amankan Alat Produksi dan Bibit

Kata Kasat, tersangka yang berprofesi sebagai juru parkir ini mengaku tidak mengeluarkan modal untuk mendapatkan sabu.

Tersangka hanya menyerahkan uang setorannya kepada David dan kemudian mendapatkan sabu kembali.

"Kasus ini masih kita kembangkan dan Tim Opsnal sedang berusaha keras untuk menangkap David (DPO) yang disebut sebagai penyedia sabu," tuturnya.

Nekat menjadi pengedar sabu, tersangka pun akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA: Korupsi Dana Pensiun DP4, Kejagung Garap Direktur Utama PT Bestama Aktuaria

"Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sampai seumur hidup," pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: