![](https://fin.co.id/assets/img/banner19.png)
BACA JUGA:Cara dan Syarat Bisa Gelar Sahur On The Road di Tangerang, Cek di Sini
Zain menambahkan, kepolisian tidak dapat bekerja sendiri tanpa adanya peran serta dari masyarakat.
Jika ada warga masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya yang menjadi korban pemerasan THR.
"Segera melapor, jangan ragu apalagi merasa takut," ujarnya.
"Segera lapor bila menjadi korban pemerasan, kita ada Polisi RW, ada Bhabinkamtibmas, ada Polsek terdekat atau bisa datang ke Mapolres Metro Tangerang Kota," Pungkasnya.