Ada Sipir Penjara yang Tersandung Kasus Jual Beli Ganja, Begini Kata Pihak Rutan Kelas I Tangerang

Ada Sipir Penjara yang Tersandung Kasus Jual Beli Ganja, Begini Kata Pihak Rutan Kelas I Tangerang

Jajaran Rutan Kelas I Tangerang Saat Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Sidak di Blok Hunian WBP (dok Rutan Kelas 1 Tangerang)--

Ada Sipir Penjara yang Tersandung Kasus Jual Beli Ganja, Begini Kata Pihak Rutan Kelas I Tangerang - Petugas jaga Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tangerang berinisial IC (25) dicokok Ditresnarkoba Polda Banten.

Sipir di Rutan Kelas I Tangerang itu ditangkap Polda Banten atas tuduhan menjadi perantara jual beli narkotika jenis ganja.

Saat dikonfirmasi, Rutan Kelas I Tangerang melalui Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Gilang Riflianto, tak menampik adanya petugas yang ditangkap kepolisian atas kasus narkotika tersebut.

Kata dia, pihaknya terus berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Banten agar kasus ini bisa terungkap hingga tuntas.

BACA JUGA:Jadi Perantara Jual Beli Ganja, Sipir Rutan Kelas I Tangerang Dicokok Ditresnarkoba Polda Banten

"Kami terus berkomitmen memberantas narkoba dan kami terus bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk mengungkap segala peredaran narkoba," terangnya kepada FIN, Jumat 24 Maret 2023 malam. 

Pasca kejadian, lanjut Gilang, pemeriksaan terhadap petugas rutan maupun pengunjung yang dicurigai, diperketat. 

Menurutnya, Rutan Kelas I Tangerang juga sudah menguatkan dan akan terus mengingatkan seluruh pegawai agar punya komitmen yang sama dalam pemberantasan narkoba. 

"Terkait masalah hukum atas pegawai yang bersangkutan kami serahkan sepenuhnya kepada kepolisian," ujarnya. 

BACA JUGA:Suara Ledakan Sangat Keras Disertai Asap Putih di Rumah Sipir Lapas Lowokwaru Malang, Ini Kerusakannya

"Sedangkan dari kepegawaian tentunya akan ada konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan," tukasnya.

Sementara, berdasarkan keterangan resmi yang diterima FIN dari Ditresnarkoba Polda Banten, tersangka IC akan dijerat dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Narkotika. 

"Ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," tandas Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto. 

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: