Sembilan Remaja Pelaku Perang Sarung di Tangerang Digelandang ke Kantor Polisi

Sembilan Remaja Pelaku Perang Sarung di Tangerang Digelandang ke Kantor Polisi

Barang Bukti Kain Sarung Yang Disita Dari Para Pelaku --Rikhi Ferdian Untuk FIN

Sembilan Remaja Pelaku Perang Sarung di Tangerang Digelandang ke Kantor Polisi - Sembilan remaja pelaku perang sarung diamankan ke kantor Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, pada Kamis malam 22 Maret 2023, sekira pukul 23.00 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, sembilan remaja itu diamankan di Lokasi tawuran di Jalan Husein Sastra Negara, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

BACA JUGA:Cara dan Syarat Bisa Gelar Sahur On The Road di Tangerang, Cek di Sini

BACA JUGA:Viral! SD di Cisoka Tangerang Kebakaran, Diduga Akibat Anak Kecil Main Petasan

"Dari para remaja tersebut petugas menyita sejumlah sarung yang sudah dibentuk untuk melukai lawannya," kata Kapolres, Jumat 24 Maret 2023.

Adapun sembilan pelaku tawuran sarung tersebut berinisial OKB (16), TB (15), DM (15), KA (15), FR (16), ADM (15), UF (16), MF (17) dan R (16).

Zain menyebut, kepada para pelaku dilakukan pembinaan dengan memanggil orang tua, pihak sekolah dan RT-RW tempat tinggalnya masing-masing.

Pemanggilan orang tua para pelaku, kata Kapolres, dilakukan oleh Kapolsek Benda AKP Antonius dengan melibatkan Unit PPA.

BACA JUGA:Diduga Hendak Perang Sarung, Belasan Remaja di Cisoka Tangerang Diamankan Polisi

BACA JUGA:Warung Makan Hingga Restoran di Kabupaten Tangerang Diminta Buka Jam 3 Sore Selama Ramadan

"Melibatkan unit PPA, Mereka kita data dan membuat perjanjian agar tidak lagi mengulangi perbuatannya," ujarnya.

Zain menegaskan, agar para orang tua benar - benar mengawasi kegiatan anak masing - masing saat di luar rumah.

Seyogyanya di bulan suci Ramadan, umat muslim dapat meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Allah SWT, jangan nodai dengan aksi yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

"Apabila nanti ada lagi yang tertangkap melakukan tawuran sarung, apalagi dengan membawa senjata tajam dan mengancam keselamatan orang lain, maka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," tandas Zain.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: