Dicokok Polisi, Pengedar Pil Koplo Terancam Hukuman 15 Tahun dan Denda 1,5 M

Dicokok Polisi, Pengedar Pil Koplo Terancam Hukuman 15 Tahun dan Denda 1,5 M

Barang Bukti Pil Koplo Jenis Hexymer Yang Diamankan Polres Serang --Satreskoba Polres Serang Untuk Wartawan FIN

Dicokok Polisi, Pengedar Pil Koplo Terancam Hukuman 15 Tahun dan Denda 1,5 M - Lagi asyik menunggu konsumen di pinggir jalan, seorang pengedar pil koplo jenis Hexymer berinisial AS (26) dicokok polisi.

Pengedar pil koplo ini ditangkap Satreskoba Polres Serang di pinggir jalan di Kampung Pinggir Rawa, Desa Songgom Jaya, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

BACA JUGA:Angkut 3 Ton Lebih Pertalite Pakai Truk, Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Dibekuk Aparat Polres Lebak

BACA JUGA:Minuman Keras Hingga Proyektil Peluru Sitaan Kasus Kepabeanan Senilai Rp3 Miliar Dimusnakan Bea Cukai Soetta

Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan 525 butir pil koplo jenis Hexymer siap edar.

"Tersangka AS ditangkap saat menunggu konsumen pada Selasa 15 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB," kata Kasatnarkoba AKP Michael K Tandayu, Kamis 16 Maret 2023.

Dikatakan Michael, saat diamankan tersangka membawa 4 paket masing-masing berisi 10 butir.

Sedangkan ratusan butir lainnya diamankan Polisi dari rumah tersangka.

BACA JUGA:Program Mudik Gratis Lebaran 2023, Kadishub: Kabupaten Tangerang Satu-satunya Daerah yang Mengadakan

BACA JUGA:Buruan Daftar! Ini Link Mudik Gratis Kabupaten Tangerang, Berangkat 17 April 2023 atau H-5 Lebaran

"Tersangka AS mengakui membeli pil hexymer secara COD dari seorang pengedar yang mengaku bernama Indra (DPO)," terang Michael.

Dia mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini merupakan tindaklanjut setelah menerima informasi dari masyarakat.

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Aipda M Marziska kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi.

"Awalnya ada informasi dari masyarakat, lalu kita tindaklanjuti," ujarnya.

BACA JUGA:Berikut 12 Kota di Pulau Jawa Tujuan Program Mudik Gratis Pemkab Tangerang

BACA JUGA:Cara Daftar dan Syarat Dapat Tiket Bus Mudik Gratis Lebaran 2023 Kabupaten Tangerang, Cepat Kuota Terbatas

Dalam pemeriksaan,  Bisnis haram itu telah dilakukan tersangka kurang lebih 1 tahun.

Tersangka yang berstatus sebagai buruh harian lepas ini mengaku menjual pil koplo karena tergiur dengan keuntungannya.

"Keuntungan menjual pil koplo itu digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari," ucapnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 197 atau Pasal 196, Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan.

BACA JUGA:3 Daerah Ini Bakal Diawasi CCTV Mata Raksa Polresta Tangerang

BACA JUGA:Fakta Baru Penemuan Mayat Pria Bertato Tanpa Identitas di Kalimalang Bekasi

"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," tutupnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: