Minuman Keras Hingga Proyektil Peluru Sitaan Kasus Kepabeanan Senilai Rp3 Miliar Dimusnakan Bea Cukai Soetta

Minuman Keras Hingga Proyektil Peluru Sitaan Kasus Kepabeanan Senilai Rp3 Miliar Dimusnakan Bea Cukai Soetta

Pemusnahan Barang Milik Negara (BDN) Hasil Penindakan Kepabeanan Oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta --Rikhi Ferdian Untuk FIN

Minuman Keras Hingga Proyektil Peluru Sitaan Kasus Kepabeanan Senilai Rp3 Miliar Dimusnakan Bea Cukai Soetta - Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp3 miliar yang berasal dari penindakan kepabeanan dan cukai yang dilakukan pada tahun 2022.

Pemusnahan yang dipimpin Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo itu digelar di lapangan parkir Gedung B, Bea Cukai Soetta, Kamis 16 Maret 2023.

Pemusnahan barang milik negara ini juga disaksikan para pemangku kepentingan dan pihak-pihak terkait, sebagai bentuk transparansi penyelesaian atas barang hasil tegahan yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya, atau dilarang pemasukannya ke Indonesia.

"Dari pemusnahan ini negara mampu meminimalisir dampak kerusakan kesehatan masyarakat, dampak gangguan ketertiban dan keamanan, serta menjaga stabilitas perekonomian dan industri barang sejenis di dalam negeri," kata Gatot di Tangerang.

BACA JUGA:4.664 Miras Dimusnahkan di HUT Kota Tangerang ke-30

Dia menyebutkan, adapun BMN yang dimusnahkan terdiri atas 152.972 batang hasil tembakau, 1.639 pcs HPTL berupa pods vape, 853 botol/450 liter MMEA.

Kemudian, 195 kg HPTL berupa tembakau molases, 267 unit telepon genggam, 357 pcs spare part senjata 40.000 butir proyektil peluru, 786 pcs obat jenis salep, 163 pcs barang pornografi, dan 2 Kg barang dari sarang walet.

"BMN ini merupakan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya dan/atau tidak dipenuhi ketentuan larangan pembatasannya ketika diimpor melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta," terang Gatot.

Selain itu, beberapa BMN yang dimusnahkan terdapat barang-barang yang komoditinya memang dilarang pemasukannya ke Indonesia.

BACA JUGA:Rutan Kelas I Tangerang Musnahkan Barang Bukti Hasil Sidak Rutin di Blok Hunian WBP

"Karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat yang dikirim baik melalui mekanisme pengiriman lewat kargo pesawat maupun melalui barang bawaan penumpang," paparnya.

Melalui pemusnahan ini, sambungnya, Bea Cukai Soekarno-Hatta turut menyerahterimakan barang yang Dikuasai oleh Negara (BDN) atas Barang Lartas (Larangan dan Pembatasan).

BDN tersebut termasuk dalam kategori
quarantine concern ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Tak Penuhi Syarat SNI, Produk Baja Senilai Miliaran Rupiah Dimusnahkan di Tangerang

"BDN yang diserahterimakan berupa 8 pcs barang berupa potongan gading dan 12 pcs barang berupa tanduk hewan diserahterimakan kepada Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta," bebernya.

Tak hanya itu, Bea Cukai juga menyerahkan 2.824 pcs barang berupa serangga jenis kumbang dalam kondisi diawetkan, 42 pcs barang berupa lipan
dalam kondisi diawetkan, 15 pcs barang berupa bagian kerangka hewan, 4 pcs barang berupa taring babi hutan yang  diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam.

"Kegiatan Pemusnahan ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai Soekarno- Hatta dalam mengawasi lalu lintas barang impor atau ekspor melalui bandar udara iinternasional" pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: