Dalam pemeriksaan, Bisnis haram itu telah dilakukan tersangka kurang lebih 1 tahun.
Tersangka yang berstatus sebagai buruh harian lepas ini mengaku menjual pil koplo karena tergiur dengan keuntungannya.
"Keuntungan menjual pil koplo itu digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari," ucapnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 197 atau Pasal 196, Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan.
BACA JUGA: 3 Daerah Ini Bakal Diawasi CCTV Mata Raksa Polresta Tangerang
BACA JUGA:Fakta Baru Penemuan Mayat Pria Bertato Tanpa Identitas di Kalimalang Bekasi
"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," tutupnya.