Dicokok Polisi, Pengedar Pil Koplo Terancam Hukuman 15 Tahun dan Denda 1,5 M

fin.co.id - 16/03/2023, 22:35 WIB

Dicokok Polisi, Pengedar Pil Koplo Terancam Hukuman 15 Tahun dan Denda 1,5 M

Barang Bukti Pil Koplo Jenis Hexymer Yang Diamankan Polres Serang

BACA JUGA:Cara Daftar dan Syarat Dapat Tiket Bus Mudik Gratis Lebaran 2023 Kabupaten Tangerang, Cepat Kuota Terbatas

Dalam pemeriksaan,  Bisnis haram itu telah dilakukan tersangka kurang lebih 1 tahun.

Tersangka yang berstatus sebagai buruh harian lepas ini mengaku menjual pil koplo karena tergiur dengan keuntungannya.

"Keuntungan menjual pil koplo itu digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari," ucapnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 197 atau Pasal 196, Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan.

BACA JUGA: 3 Daerah Ini Bakal Diawasi CCTV Mata Raksa Polresta Tangerang

BACA JUGA:Fakta Baru Penemuan Mayat Pria Bertato Tanpa Identitas di Kalimalang Bekasi

"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," tutupnya.

Admin
Penulis