Dicokok Polisi, Pengedar Pil Koplo Terancam Hukuman 15 Tahun dan Denda 1,5 M

fin.co.id - 16/03/2023, 22:35 WIB

Dicokok Polisi, Pengedar Pil Koplo Terancam Hukuman 15 Tahun dan Denda 1,5 M

Barang Bukti Pil Koplo Jenis Hexymer Yang Diamankan Polres Serang

BACA JUGA:Cara Daftar dan Syarat Dapat Tiket Bus Mudik Gratis Lebaran 2023 Kabupaten Tangerang, Cepat Kuota Terbatas

Dalam pemeriksaan,  Bisnis haram itu telah dilakukan tersangka kurang lebih 1 tahun.

Tersangka yang berstatus sebagai buruh harian lepas ini mengaku menjual pil koplo karena tergiur dengan keuntungannya.

"Keuntungan menjual pil koplo itu digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari," ucapnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 197 atau Pasal 196, Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan.

BACA JUGA:3 Daerah Ini Bakal Diawasi CCTV Mata Raksa Polresta Tangerang

BACA JUGA:Fakta Baru Penemuan Mayat Pria Bertato Tanpa Identitas di Kalimalang Bekasi

"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," tutupnya.

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Tangerang Raya