Kios Penjual Obat Keras Tanpa Izin Edar di Kabupaten Tangerang Masih Marak

Kios Penjual Obat Keras Tanpa Izin Edar di Kabupaten Tangerang Masih Marak

Salah Satu Kios Penjual Obat Keras di Desa Pasir Nangka, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. --LSM GNR Untuk FIN


Kios Penjual Obat Keras Tanpa Izin Edar di Kabupaten Tangerang Masih Marak - Meski kerap disidak petugas, namun kios-kios yang menjualobat keras tanpa izin edar masih marak di Kabupaten Tangerang.

Hal ini membuat salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Tangerang bernama GNR menjadi geram.

BACA JUGA:Arena Judi Sabung Ayam di Tigaraksa Tangerang Disatroni Polisi

BACA JUGA:DPKP: Belum Ada Ungga di Kabupaten Tangerang yang Positif Flu Burung

Kepada FIN, Kabid Investigasi LSM GNR, Wildan Dolar mengaku, pihaknya menemukan kios penjual obat keras yang kembali beroperasi.

Dia menyebut, kios penjual obat keras tanpa izin edar yang kembali beroperasi itu berada di wilayah Tigaraksa.

"Sesuai hasil investigasi tim LSM GNR kembali menemukannya (kios penjual obat keras) di wilayah kecamatan Tigaraksa," ungkapnya, Minggu 5 Maret 2023.

"Sebelumnya pernah ditemukan juga di beberapa wilayahnya kecamatan lain di kabupaten Tangerang," imbuhnya.

BACA JUGA:Waspada Flu Burung, Pemkab Tangerang Perketat Pengawasan Lalu Lintas Unggas yang Masuk

BACA JUGA:Ikuti Instruksi Wapres, Pemkab Tangerang Segera Bangun Mal Pelayanan Publik

Menyikapi hal ini, Wildan mengatakan, LSM GNR akan mendesak Polresta Tangerang untuk lebih aktif dan tegas menangani para pelaku.

"Ini nggak bisa dibiarkan, kami akan melanjutkan pelaporan resmi ke pihak penegak hukum atau pihak kepolisian," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, kios-kios yang menjual obat keras ilegal itu biasanya berkedok toko kosmetik.

Kenyataannya, para pengelola kios itu justru menjual obat daftar G tanpa izin edar seperti Tramadol dan Hexymer.

BACA JUGA:Ikuti Instruksi Wapres, Pemkab Tangerang Segera Bangun Mal Pelayanan Publik

BACA JUGA:Korban Banjir Tangerang Mulai Terserang Penyakit, Kapolres Pastikan Logistik dan Obat Terpenuhi

"Di wilayah Tigaraksa cukup marak ini sesuai informasi dan bukti hasil investigasi," ucapnya.

Menurut Wildan, peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Tangerang sudah terkoordinir.

Dia menyebut ada oknum yang memegang kendali peredaran obat keras tersebut berinisial Y.

"Saya bersama tim akan melaporkan kejadian ini sesuai peraturan yang berlaku," tuturnya.

BACA JUGA:Terungkap Modus Baru Judi Pakai Buah Leunca, 6 Pelakunya Diringkus Polisi

BACA JUGA:Banyak Remaja Hilir Mudik ke Rumah Pria Ini, Saat Digerebek Polisi Ternyata Jual Hexymer

Pria yang dikenal sebagai tokoh pemuda di Desa Cisereh, Tigaraksa, ini juga menjelaskan, penjual obat-obatan keras jenis Hexymer maupun tramadol tanpa menggunakan Resep Dokter bisa dijerat Undang-undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009.

Dimana, lanjut Wildan, pada Pasal 197 dijelaskan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Paling banyak 1,5 miliar rupiah.

Sementara, sambungnya, di Pasal 198 dijelaskan setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 108 dipidana dengan denda 100 juta rupiah.

"Inikan jelas Sanksinya," tandasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: