Pejabatnya Jadi Tersangka Korupsi Impor Garam, Begini Komentar Tak Terduga Kemenperin

Pejabatnya Jadi Tersangka Korupsi Impor Garam, Begini Komentar Tak Terduga Kemenperin

Para tersangka kasus dugaan korupsi impor garam industri -Puspenkum Kejagung -Puspenkum Kejagung

PURWOKERTO, FIN.CO.ID - Pejabat dan mantan pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor garam industri.

Atas penetapan tersangka pejabat dan mantan pejabatnya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Kemenperin memberikan respon yang tak terduga.

Sekretaris Jenderal Kemenperin Dody Widodo menyebut pihaknya sangat prihatin dengan penetapan tersangka pejabat dan mantan pejabat Kemenperin.

BACA JUGA:Kemenperin Akhirnya Blak-blakan Soal Korupsi Importasi Garam Industri

BACA JUGA:4 Tersangka Korupsi Impor Garam Langsung Dijebloskan ke Tahanan

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Empat Orang Tersangka Kasus Impor Garam Industri

Dia pun menghormati langkah hukum yang dilakukan Kejagung.

Karenanya, Kemenperin akan mendukung langkah-langkan Kejagung dalam menuntaskan kasus korupsi impor garam industri tersebut.

“Tentunya kami merasa sangat prihatin dengan kondisi saat ini. Namun, kami akan terus mendukung proses hukum yang tengah berlangsung, seperti yang selama ini telah dilakukan oleh Kemenperin. Kami akan memberikan pendampingan hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya dalam keterangannya, Rabu, 2 November 2022.

BACA JUGA: Usai Dicecar 43 Pertanyaan Soal Impor Garam, Susi Pudjiastuti: Kita Wajib Lindungi Petani Garam

BACA JUGA:Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung Hari Ini Terkait Kasus Impor Garam

Dody menjelaskan peran Kemenperin dalam proses importasi garam industri bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku bagi industri pengguna. Selama ini upaya yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Jika dalam pelaksanaannya ditemukan penyalahgunaan peruntukan garam industri termasuk rembesan, maka pelaku usaha dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permenperin Nomor 34 Tahun 2018 tentang Tatacara Pemberian Rekomendasi Impor Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.

Garam merupakan komoditas strategis yang penggunaannya sangat luas, mulai dari sektor konsumsi baik rumah tangga maupun komersial (hotel, restoran dan katering), hingga sektor industri meliputi industri aneka pangan (produksi mi instan, biskuit, bumbu-bumbuan, makanan ringan, dan produk aneka pangan lainnya).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: