Kasus Korupsi Uang Pangkal Universitas Udayana Bali Mencapai Rp3,8 Miliar

Kasus Korupsi Uang Pangkal Universitas Udayana Bali Mencapai Rp3,8 Miliar

Universitas Udayana Bali --

Luga mengatakan dugaan korupsi dalam kasus SPI Universitas Udayana terjadi pada fakultas yang seharusnya tidak bisa dibebankan mahasiswanya untuk memberikan SPI.

Saat ini, penyidik sedang memeriksa dokumen terkait keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan dana SPI di Universitas Negeri terbesar di Bali dan Nusa Tenggara tersebut mengingat kasus tersebut terjadi dalam suatu lembaga yang bekerja dengan sistem kerja yang melibatkan banyak pihak termasuk kewenangan yang ada pada tiga tersangka, pejabat yang bekerja di Rektorat Universitas Udayana.

"Setelah kami tetapkan tersangka, kemudian meminta keterangan saksi kembali yang kemarin kami mintai keterangan karena kami akan mengerucutkan peran, ingin melihat sejauh mana peran dari tersangka ini sehingga tergambar siapa saja lagi yang terlibat atau bersama-sama dengan ketiga tersangka," kata Luga.

 BACA JUGA:Hakim Nyatakan Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J

Adapun ketiga pejabat Universitas Udayana Bali yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial IKB, IMY dan NPS. Ketiganya tidak ditahan oleh penyidik Kejati Bali karena tidak menemukan adanya dugaan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.

Menurut Luga, penyidik dapat saja menggunakan kewenangan sesuai ketentuan Undang-Undang untuk melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka jika tersangka berusaha menghilangkan alat bukti, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: