Kasus Korupsi Uang Pangkal Universitas Udayana Bali Mencapai Rp3,8 Miliar

Kasus Korupsi Uang Pangkal Universitas Udayana Bali Mencapai Rp3,8 Miliar

Universitas Udayana Bali --

Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) atau uang pangkal seleksi jalur mandiri senilai Rp3,8 miliar di Universitas Udayana Bali diendus Kejaksaan Tinggi Bali. 

Kejati Bali menyatakan, dugaan korupsi pengelolaan dana SPI atau uang pangkal Universitas Udayana Bali berasal dari penerimaan mahasiswa baru untuk 320-an mahasiswa.

 BACA JUGA:2 Pejabat PT Waskita Karya Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi

Kejati Bali menyebut, ada pungutan yang diterima Universitas Udayana yang seharusnya tidak bisa dipungut dari mahasiswa. 

"Angka ini yang berdasarkan angka validasi data dan alat bukti berupa transaksi dan didukung oleh pendapat ahli, lalu kami mendata kerugian mencapai Rp3,8 miliar. Ini kurang lebih terdiri dari 320-an lebih mahasiswa yang dirugikan," kata Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto.

Menurut Luga, rata-rata pungutan SPI atau biasa dikenal dengan istilah uang pangkal untuk mahasiswa tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2023-2023 mencapai Rp10 juta. 

Angka tersebut kemungkinan akan bertambah seiring dengan perkembangan pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan ahli.

 BACA JUGA:Tok, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana

"Angka Rp3,8 miliar ini terus bergerak ya. Artinya yang sudah tervalidasi dari dokumen yang ada. Masih banyak dokumen lain. Rata-rata mahasiswa ini dibebankan untuk memberikan dana SPI sejumlah Rp10 juta," kata dia, Senin 13 Februari 2023.

Luga menjelaskan modus yang digunakan oleh tiga tersangka korupsi yang telah ditetapkan oleh penyidik Kejati Bali adalah dengan menetapkan sejumlah uang yang seharusnya tidak dipungut kepada mahasiswa baru yang masuk melalui seleksi jalur mandiri tersebut.

Penetapan sejumlah uang tersebut dilakukan berdasarkan peran yang dimiliki oleh ketiga dimana ketiganya ikut terlibat dalam panitia penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana.

Ketiganya diduga ikut berperan menyebabkan terjadinya pungutan atau pengenaan uang pangkal atau SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa dalam pelaksanaan penerimaan Mahasiswa Baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana.

BACA JUGA:Jadi Tempat Prostitusi, Sejumlah Gubuk Asmara di Kabupaten Tangerang Dibongkar Paksa Satpol PP

"Satu modus perbuatan yang secara nyata ditemukan oleh penyidik kejaksaan Tinggi Bali dengan barang bukti yang optimal menemukan adanya penerimaan dari pungutan SPI dari mahasiswa yang seharusnya tidak dipungut," kata dia. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: