Ferdy Sambo Divonis Mati, Hakim Sebut Tidak Ada Hal yang Meringankan

Ferdy Sambo Divonis Mati, Hakim Sebut Tidak Ada Hal yang Meringankan

Terdakwa Ferdy Sambo (kedua kiri) memberi salam sebelum dimulainya sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (10/1/2023). Sidang tersebut beragenda pemeri--

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: