News

Komut PT Bangkit Segera Sejahtera Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Impor Daging Sapi PT Surveyor Indonesia

Komut PT Bangkit Segera Sejahtera Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Impor Daging Sapi PT Surveyor Indonesia -  Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Komisaris Utama (Komut) PT Bangkit Segera Sejahtera dalam kasus dugaan korupsi impor daging sapi.

Komut PT Bangkit Segera Sejahtera berinisial TDH diperiksa sebagai saksi korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia, Jumat, 10 Februari 2023.

"Pemeriksaan untuk tersangka BI (Bambang Isworo) dan LH (Lukmanul Hakim)," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat, 10 Februari 2023.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Impor Rajungan PT Surveyor Indonesia, Eks Konsultan Kementerian BUMN Diperiksa

BACA JUGA:Dalami Korupsi Daging Sapi, Pejabat PT Surveyor Indonesia Diperiksa Kejagung

Dijelaskan Ketut, pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik dari Jampidus untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan SKEBP daging sapi pada PT Surveyor Indonesia.

Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEPB) daging sapi dan rajungan di PT Surveyor Indonesia.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pada kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEPB) daging sapi dan rajungan di PT Surveyor Indonesia.

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Synerga Tata Internasional Lukmanul Hakim ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEPB) daging sapi dan rajungan di PT Surveyor Indonesia. 

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ekspor Daging Sapi dan Rajungan PT Surveyor Indonesia

BACA JUGA:Lowongan Kerja 2023: PT ASDP Buka 30 Posisi Kosong, Terbuka untuk Umum dan Gratis

Lukmanul Hakim (LH) selaku Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional (STI) periode 2018-2019 ditetapkan menjadi tersangka ketiga.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan penetapan tersangka baru itu setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.

"Penyidik Kejaksaan Agung berdasarkan dua alat bukti yang cukup telah menetapkan seorang tersangka saudara LH," katanya.

Kuntadi mengungkapkan peran tersangka LH dalam perkara ini adalah bersama-sama dengan dua tersangka lainnya.

BACA JUGA:Dua Pejabat PT Surveyor Indonesia Diperiksa Kejagung, Kasusnya Korupsi Rajungan dan Daging Sapi

BACA JUGA:Lowongan Kerja 2023: PT KAI Properti Manajemen Buka Kesempatan Berkarir Bagi Lulusan S1 di Bawah 40 Tahun

Yakni tersangka Bambang Isworo (BI) dan Anjar Niryawan (AN) dalam merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan (guarantor) untuk bill of exchange atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan para tersangka sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Tersangka didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Kuntadi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap LH selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, pada 1 Desember 2022, Kejagung menetapkan Bambang Isworo selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia periode 2016-2018 dan Anjar Niryawan selaku Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia periode 2016-2018 sebagai tersangka.

Hingga kini, sudah tiga orang tersangka yang ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi SKEBP pada PT Surveyor Indonesia dan penyidikan masih berlanjut.(rls/lan)

 

Admin
Penulis