Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ekspor Daging Sapi dan Rajungan PT Surveyor Indonesia

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ekspor Daging Sapi dan Rajungan PT Surveyor Indonesia

Dua tersangka kasus korupsi skema ekspor daging sapi dan rajungan PT Surveyor Indonesia, yaitu Bambang Isworo (BI) dan Anjar Niryawan (AN)-Puspenkum Kejagung -Puspenkum Kejagung

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi ekspor daging sapi dan rajungan PT Surveyor Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung ketut Sumedana kedua oang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan pejabat PT Surveyor Indonesia.

"Kedua tersangka yaitu, BI selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (2016-2018) dan AN, selaku Kepala  Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 1 Desember 2022.

Dijelaskan Ketut, BI menjadi tersangka dalam dua kasus, yaitu kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan.

BACA JUGA:Terkait Korupsi Daging Sapi, Dirut Surveyor Indonesia Digarap Kejagung

Sementara AN menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan. 

Ketut juga menjelaskan peran kedua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan.

"BI dan AN secara melawan hukum telah bekerjasama merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan yang tidak memenuhi kaidah ketentuan perusahaan dan menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan (guarantor) untuk Bill of Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan oleh para Tersangkasehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," katanya. 

BACA JUGA:Dua Pejabat PT Surveyor Indonesia Diperiksa Kejagung, Kasusnya Korupsi Rajungan dan Daging Sapi

Kedua tersangka pun kemudian dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Untuk kepentingan penyidikan terhadap kedua tersangka tim penyedik langsung melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 1 Desember 2022.

"BI dan AN ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 01 Desember 2022 s/d 20 Desember 2022," katanya.

Status Dinaikan ke Penyidikan 

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) mencium dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan skema kredit ekspor berbasis perdagangan (SKEPB) rajungan dan daging sapi PT Surveyor Indonesia.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: