Intip Perbedaan STNK Motor Listrik dan Motor Bensin, Bagi Pengendara Wajib Tahu

Intip Perbedaan STNK Motor Listrik dan Motor Bensin, Bagi Pengendara Wajib Tahu

Ilustrasi STNK dan BPKB -Astra-

Dalam proses pembuatan surat STNK dan BPKB (Buku Pemilik kendaraan Bermotor) ada perbedaan identitas antara kendaraan listrik dengan kendaraan konvensional.

Perbedaan Motor Listrik dan Motor Bensin


Motor listrik ECGO 5 dan ECGO 3 (ANTARA/Chairul Rohman)--

Untuk motor bensin bahan bakar memiliki nomor pada mesin yang dijadikan identitasnya di dalam surat kepemilikan.

Bagi kendaraan listrik mengandalkan nomor dinamo sebagai sumber penggerak roda.

Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, menentukan identitas kendaraan listrik sempat ada kendala, karena nomor rangka sangat panjang, dan nomor mesin diganti dinamo, sehingga ada penyesuaian STNK dan BPKB.

"Kemarin sempat ada kendala, kendaraan listrik nomor rangka ada nomor mesin enggak ada. Maka kami menemukan pengganti nomor mesin dengan nomor penggerak (motor listrik alias dinamo)," tuturnya.

BACA JUGA:Pemerintah Pusat Subsidi Motor Listrik, Begini Tanggapan Ojol Kota Bekasi

BACA JUGA:Gandeng Hyundai Kefico, PLN Pacu Pengembangan SPBKLU untuk Motor Listrik

Yusri meneruskan STNK kapasitas diganti menjadi daya listrik. Untuk kolom bahan bakar yang semula tertulis bensin 'diubah menjadi listrik.

Kini sudah banyak pabrikan motor yang beredar seperti Yamaha, Suzuki, Kawasaki, dan honda yang menawarkan motor listrik.

Demikianlah informasi perbedaan STNK motor listrik dan motor bensin semoga bermanfaat bagi kalian semua.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: