Syarat KJP Plus untuk Mendaftar sebagai Penerima Manfaat

Syarat KJP Plus untuk Mendaftar sebagai Penerima Manfaat

Syarat KJP Plus--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Informasi soal syarat KJP Plus adalah yang sedang Anda cari saat ini. 

Namun sebelum ke sana, kita bahas sedikit soal KJP Plus ini.

KJP Plus adalah singkatan dari Kartu Jakarta Pintar Plus. 

BACA JUGA:Bantuan KJP DKI Jakarta dan KJP Plus Tahap II Cair Bulan Ini, Bisa Cek di Sini

KJP Plus ini merupakan program Pemprov DKI Jakarta, untuk membantu keluarga tidak mampu menyekolahkan anak-anak mereka. 

Anak usia sekolah antara 6 hingga 21 tahun dapat menggunakan KJP Plus untuk menuntaskan program wajib belajar 12 tahun. 

Dengan KJP Plus, keluarga tidak mampu jadi terbantu dengan biaya pendidikan anak. 

Pertanyaannya, untuk mendapatkan manfaat ini, apa saja syarat KJP Plus?

BACA JUGA:Horee.. Dana KJP Plus Tahap II 2022 Sudah Cair, Hanya untuk Beli Kebutuhan Penunjang Sekolah Siswa

Well, syarat KJP Plus ini terdiri dari beberapa lapis. 

Berikut selengkapnya syarat KJP Plus seperti dikutip dari laman resmi DISKOMINFOTIK Pemprov DKI Jakarta:

Ada dua kategori untuk mendaftar KJP Plus, yaitu umum dan Kartu Pekerja/JakLingko. 

Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan diri sebagai calon penerima KJP Plus tahun 2020:

BACA JUGA:Uang Pangkal Sekolah Swasta Dibayar Pakai KJP

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Makruf

Tentang Penulis

Sumber: