Teknologi

Syarat KJP Plus untuk Mendaftar sebagai Penerima Manfaat

KJP Plus ini merupakan program Pemprov DKI Jakarta untuk membantu keluarga tidak mampu, dalam menyekolahkan anak-anak mereka. Anak usia sekolah antara 6 hingga

Syarat KJP Plus untuk Mendaftar sebagai Penerima Manfaat
Syarat KJP Plus

Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;

Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub);

Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);

Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.

Kategori Kartu Pekerja/JakLingko

Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;

Memiliki Kartu Pekerja/Jaklingko;

Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.

Demikian syarat KJP Plus yang dibutuhkan. 

Berita Terkait