Syarat KJP Plus untuk Mendaftar sebagai Penerima Manfaat
KJP Plus ini merupakan program Pemprov DKI Jakarta untuk membantu keluarga tidak mampu, dalam menyekolahkan anak-anak mereka. Anak usia sekolah antara 6 hingga
Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub);
Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
Kategori Kartu Pekerja/JakLingko
Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
Memiliki Kartu Pekerja/Jaklingko;
Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
Demikian syarat KJP Plus yang dibutuhkan.