Syarat KJP Plus untuk Mendaftar sebagai Penerima Manfaat

fin.co.id - 06/02/2023, 09:58 WIB

Syarat KJP Plus untuk Mendaftar sebagai Penerima Manfaat

Syarat KJP Plus

Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;

Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub);

Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);

Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.

Kategori Kartu Pekerja/JakLingko

Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;

Memiliki Kartu Pekerja/Jaklingko;

Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.

Demikian syarat KJP Plus yang dibutuhkan. 

Admin
Penulis