Horee.. Dana KJP Plus Tahap II 2022 Sudah Cair, Hanya untuk Beli Kebutuhan Penunjang Sekolah Siswa

Horee.. Dana KJP Plus Tahap II 2022 Sudah Cair, Hanya untuk Beli Kebutuhan Penunjang Sekolah Siswa

Ilustrasi uang. -EmAji-Pixabay.com

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2022 secara serentak untuk seluruh jenjang mulai 1 Desember 2022.

Jumlah penerima KJP Plus ada 803.121 siswa yang berasal dari sekolah negeri dan swasta.

Rinciannya, 367.280 penerima jenjang SD/MI, 222.120 penerima jenjang SMP/MTs, 79.636 penerima jenjang SMA/MA, 131.529 penerima jenjang SMK, dan 2.556 penerima jenjang PKBM.

BACA JUGA:Jakarta Timur Rawan Banjir, Ini yang Dilakukan Personel Gabungan

“Pencairan dana KJP Plus ini dilakukan secara serentak dan nilainya bervariasi tergantung jenjang pendidikan,” ujar Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Waluyo Hadi, Jumat, 2 Desember 2022.

Ia menjelaskan, besaran dana yang diterima bagi siswa SD/MI sebesar Rp 250.000, SMP/MTs Rp 300.000, SMA/MA sebesar Rp 420.000, SMK Rp 450.000 dan PKBM sebesar Rp 300.000.

"Nilai dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 periode Desember 2022 yang dikucurkan sebesar Rp 1,8 triliun," beber dia.

Bantuan dana KJP Plus, sambung Waluyo, untuk memenuhi kebutuhan personal pendidikan.

BACA JUGA:Anwar Ibrahim Punya 2 Wakil Perdana Menteri di Kabinet yang Lebih Ramping, Berikut Susunan Lengkapnya

Meliputi seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan hingga biaya ekstrakurikuler.

Karena itu, kata dia, siswa penerima KJP Plus diberi keleluasaan untuk mencukupi keperluan penunjang pendidikan tersebut dengan dana yang diterimanya.

“Diharapkan, dana tersebut dapat digunakan semestinya untuk membeli peralatan atau perlengkapan sekolah. Bukan untuk membeli sesuatu yang tidak ada kaitannya dengan kebutuhan sekolah anaknya,” tegas Waluyo.

Informasi lebih lanjut tentang pencairan dana KJP Plus dapat menghubungi P4OP Disdik DKI Jakarta pada nomor telepon 021-857-1012 atau kunjungi laman kjp.jakarta.go.id.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: