Catat ya! Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Bakal Dihilangkan, Skemanya Jadi Seperti Ini
Pelayanan BPJS Kesehatan/Ilustrasi--FIN
BACA JUGA:Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan Untuk Bayi Baru Lahir, Cek di Sini Yuk Moms!
BACA JUGA:Cek Disini! Harga Hp Samsung Dibawah Rp2 Juta Dengan Spek RAM 4 GB, DIjamin Gak Malu-maluin Deh
Sedangkan peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5 persen dari upah. Rinciannya adalah 4 persen dari pemberi kerja dan 1 persen dari pekerja.
Perhitungan ini juga berlaku pada batas bawah, yakni upah minimum kabupaten/kota dan batas sebesar Rp 12 juta.
Sumber: