Catat ya! Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Bakal Dihilangkan, Skemanya Jadi Seperti Ini

Catat ya! Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Bakal Dihilangkan, Skemanya Jadi Seperti Ini

Pelayanan BPJS Kesehatan/Ilustrasi--FIN

BACA JUGA:Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan Untuk Bayi Baru Lahir, Cek di Sini Yuk Moms!

BACA JUGA:Cek Disini! Harga Hp Samsung Dibawah Rp2 Juta Dengan Spek RAM 4 GB, DIjamin Gak Malu-maluin Deh

Sedangkan peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5 persen dari upah. Rinciannya adalah 4 persen dari pemberi kerja dan 1 persen dari pekerja.

Perhitungan ini juga berlaku pada batas bawah, yakni upah minimum kabupaten/kota dan batas sebesar Rp 12 juta.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: