Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan Untuk Bayi Baru Lahir, Cek di Sini Yuk Moms!

Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan Untuk Bayi Baru Lahir, Cek di Sini Yuk Moms!

Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan Untuk Bayi Baru Lahir--(Istimewa)

JAKARTA, FIN.CO.ID - Cara dan syarat daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir yang penting serta perlu diketahui para orang tua.

Supaya anak Anda mendapat perlindungan kesehatan yang terjamin, para orang tua wajib mengetahui cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Buka Lowongan Kerja di Awal 2023, Ini Posisi yang Dibutuhkan Serta Syarat dan Cara Daftar

BACA JUGA:Penyaluran BSU Diperpanjang hingga 27 Desember 2022, Ini Link Cek BSU https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bayi baru lahir wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maksimal 28 hari setelah dilahirkan.

Cara dan syarat daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir ketentuannya disesuaikan dengan jenis kepesertaan orang tua.

Dengan mendaftarkan bayi Ada yang baru saja lahir menjadipeserta BPJS Kesehatan tentunya memiliki banyak manfaat.

Dikutip laman BPJS Kesehatan berikut syarat cara mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir.

BACA JUGA:Cara dan Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT atau BPJAMSOSTEK

Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi

Ketentuan umum administrasi kepesertaan bagi bayi baru lahir antara lain:

1. Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan;

2. Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran;

3. Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Padan Dukcapil paling lambat 3 (tiga) bulan sejak dilahirkan;

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: