Catat ya! Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Bakal Dihilangkan, Skemanya Jadi Seperti Ini

fin.co.id - 05/02/2023, 10:15 WIB

Catat ya! Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Bakal Dihilangkan, Skemanya Jadi Seperti Ini

Pelayanan BPJS Kesehatan/Ilustrasi

BACA JUGA:Cek Disini! Harga Hp Samsung Dibawah Rp2 Juta Dengan Spek RAM 4 GB, DIjamin Gak Malu-maluin Deh

Sedangkan peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5 persen dari upah. Rinciannya adalah 4 persen dari pemberi kerja dan 1 persen dari pekerja.

Perhitungan ini juga berlaku pada batas bawah, yakni upah minimum kabupaten/kota dan batas sebesar Rp 12 juta.

 

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi