Ditetapkan Tersangka Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Direktur PT Huawei Langsung Dijebloskan ke Rutan Salemba

Ditetapkan Tersangka Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Direktur PT Huawei Langsung Dijebloskan ke Rutan Salemba

MA, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo -Puspenkum Kejagung-Puspenkum Kejagung

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang direktur PT Huawei Tech Investment tersangka kasus korupsi proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

 

Usai ditetapkan tersangka, direktur PT Huawei tersebut langsung dijebloskan ke rumah tahanan negara (Rutan) Salemba.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jampidus kembali menetapkan 1 tersangka korupsi proyek pengadaan BTS 4G dan Infrastuktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo 2020-2022.

 

BACA JUGA:Dalami TPPU Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI, Kejagung Periksa 2 Petinggi Kemenkominfo dan 2 Direktur Utama

 

BACA JUGA:Update Lagi Download WA GB v19.52.3 Edisi Januari 2023, Dilengkapi Fitur-Fitur GB MOD, GRATIS Loh

 

Adapun 1 Tersangka tersebut yaitu MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu 25 Januari 2023.

 

Dikatakannya MA ditetapkan tersangkan oleh penyidik Jampisus Kejagung pada Selasa 24 Januari 2023.

 

Diungkapkannya setelah ditetapkan tersangka, MA langsung dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejagung.

 

BACA JUGA:Dirut BAKTI Kominfo Jadi Tersangka Korupsi Proyek BTS dan Langsung Dijebloskan ke Tahanan

 

BACA JUGA:Download WA GB v19.52.3 Dilengkapi GB MOD versi Official, Cuma 56 MB Doang GRATIS Lagi

 

“MA ditahan Rutan Salemba selama 20 hari terhitung sejak 24 Januari 2023 s/d 12 Februari 2023,” ungkapnya.

 

Adapun peran MA dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo, dijelaskan Ketut, yaitu 

melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.

 

“MA mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang,” ujarnya.

 

BACA JUGA:3 Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek BTS BAKTI Kominfo, Ini Masing-masing Perannya

 

BACA JUGA:Doa Doa Manasik Haji dan Niat Berpakaian Ihram dalam Bahasa Arab serta Artinya

 

Atas perbuatannya MA akan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

MA merupakan tersangka ke-4 dalam kasus korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Sebab sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu AAL, GMS, dan YS. (rls/lan)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: