Kalah Balap Liar, Pria di Tangerang Terkapar Usai Disabet Sajam Secara Brutal Oleh Geng Motor
Ilustrasi geng motor. (radarcirebon.disway.id)--
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.
Sumber: