Imlek 2023, 26 Narapidana Terima Remisi Khusus

Imlek 2023, 26 Narapidana Terima Remisi Khusus

Imlek 2023--BRIEF

Untuk diketahui remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana maupun anak yang telah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aturan mengenai pemberian remisi diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam aturan itu disebutkan narapidana yang mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan misalnya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: