Siap-Siap, Lowongan CPNS 2023 Dibuka Juni Mendatang

Siap-Siap, Lowongan CPNS 2023 Dibuka Juni Mendatang

Ilustrasi peserta seleksi lowongan CPNS 2023. -dok-fin.co.id

Khusus untuk penyeleksian CPNS 2023, ada skala prioritas pemerintah untuk penuhi keperluan profesi tertentu.

Profesi itu seperti hakim, jaksa, dosen dan tenaga teknis tertentu lainnya termasuk talenta digital dan jabatan pelaksana prioritas berdasar Peraturan Menteri PNRB No. 45/2022 mengenai Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Intansi Pemerintah.

"Berdasarkan usulan kebutuhan dari kementerian, lembaga, dan pemda akan ditetapkan formasi dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN," jelas Menteri Anas.

Untuk ikuti penyeleksian CPNS 2023, calon pelamar harus mempunyai akun di sscasn.bkn.go.id, lalu mengupload arsip yang diperlukan seperti foto, KTP, Ijazah dan lainnya.

BACA JUGA:Lihat Syarat Pendaftaran CPNS 2023 di Sini, Ada 4 Formasi Prioritas

Seperti dikutip dari laman resmi sscasn.bkn.go.id, merujuk pada aturan sebelumnya syarat untuk mengikuti penyeleksian CPNS sebagai berikut;

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

- Tak pernah dipidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

BACA JUGA:Tes CPNS 2023, Syarat Daftar Mudah Lho! Ikuti Ini

- Tak pernah dihentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau mungkin dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.

- Tidak peemah dihentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.

- Tidak jadi anggota/pengurus partai politik atau turut serta politik praktis.

BACA JUGA:Catat! Formasi CPNS 2023, Satu di Antaranya untuk Posisi 'Agen'

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: