53 Juta NIK Berubah Jadi NPWP, Begini Cara Cek Validasinya

53 Juta NIK Berubah Jadi NPWP, Begini Cara Cek Validasinya

Ilustrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).--

Sehingga dengan integrasi bersama NPWP seluruh sistem informasi di Indonesia bisa tersambung dan saling mencocokkan agar pelayanan bisa lebih sederhana.

BACA JUGA:Bamsoet: Demokrasi Jangan NPWP, Nomor Piro Wani Piro

"Kami pun terus mencoba melakukan konfirmasi dan validasi serta pemadanan NIK dengan NPWP ini bersama Direktorat Jenderal Dukcapil di Kementerian Dalam Negeri," ucap Suryo.

Berikut cara validasi NIK jadi NPWP:

1. Masuk ke situs DJP pajak.go.id, kemudian klik login (masuk).

2. Setelah berhasil login (masuk), masuk pada menu profil untuk ubah data diri Anda.

BACA JUGA:NIK Gantikan NPWP, Pemerintah Harus Pastikan Standar Keamanan

3. Pada menu profil akan menampilkan status validitas data utama yang Anda punya, apa 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK.

4. Pada halaman menu profil akan terdapat 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, Anda mesti memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.

5. Jika sudah, lalu klik 'Validasi'. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data Anda telah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu.

BACA JUGA:Biodata Kiki Ulandari Istri Pengusaha Jhon Lbf, Single Parent yang Dinikahi Pakai Modal Pinjaman Rp10 Juta

BACA JUGA:Kisah Sukses dan Biodata Jhon Lbf: Kena PHK Tanya Gaji, Minta Ampun Pada Allah, Kini Pemilik 6 Perusahaan

BACA JUGA:Biodata Jhon Lbf yang Punya Koleksi Mobil Mewah Serta Ajak Tiko Kerja di Perusahaannya dan Digaji Rp10 Juta

BACA JUGA:2 Link Download Game Sigma Battle Royale v2.0.0 Terbaru! Klik di Sini Gampang Sekali

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: