JAKARTA, FIN.CO.ID - Berikut syarat pengajuan pinjaman dan jenis-jenis KUR BRI 2023 agar bisa mengajukan peminjaman.
KUR BRI atau Kredit Usaha Rakyat Bank Rakyat Indonesia ini merupakan produk pinjaman yang populer di tengah masyarakat.
BACA JUGA:Hasil Riset BRIN, KUR BRI Beri Manfaat bagi UMKM Selama Pandemi
BACA JUGA:99 Persen Nasabah Merasa Puas atas Layanan KUR BRI
Dikutip dari laman resmi bri.co.id, ada tiga jenis KUR Mandiri 2023.
Ada KUR BRI 2023 Mikro, KUR BRI 2023 Kecil dan KUR BRI 2023 TKI yang tentunya memiliki syarat dan limit pinjaman yang berbeda.
Untuk calon pengaju pinjaman, ada sejumlah syarat KUR BRI 2023 yang harus dipenuhi.
Syarat KUR BRI 2023
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy surat nikah/cerai (jika sudah menikah)
- Surat izin usaha yang masih berlaku atau NIB
- Agunan bisa berupa properti, surat tanah maupun BPKB kendaraan
- Jika limit pinjaman di atas Rp50 juta wajib menyertakan NPWP
- Passpor, Visa dan surat perjanjian kerja untuk para TKI
BACA JUGA:Penyaluran KUR BRI Efektif Bantu UMKM Kembangkan Usaha
Jenis-jenis Pinjaman KUR BRI 2023
KUR BRI 2023 Mikro
1. Maksimum pinjaman sebesar Rp50 juta per debitur
2. Jenis Pinjaman
- Kredit Modal Kerja (KMK) dengan maksimum masa pinjaman 3 (tiga) tahun
- Kredit Investasi (KI) dengan maksimum masa pinjaman 5 (lima) tahun
3. Suku bunga 6% efektif per tahun
4. bebas biaya administrasi dan provisi
BACA JUGA:Penyaluran KUR BRI Diestimasi Menyerap 32,1 Juta Lapangan Kerja
KUR BRI 2023 Kecil
1. Pinjaman Rp 50 – Rp 500 juta
2. Jenis Pinjaman
- Kredit Modal Kerja (KMK) dengan maksimum masa pinjaman 4 (empat) tahun
- Kredit Investasi (KI) dengan maksimum masa pinjaman 5 (lima) tahun
3. Suku bunga 6% efektif per tahun
4. Agunan sesuai dengan peraturan bank
KUR BRI 2023 TKI
1. Maksimum Pinjaman Rp25 juta atau berdasarkan ketentuan yang ditetapkan pemerintah
2. Suku bunga 6% efektif per tahun
3. Bebas biaya administrasi dan provisi
4. Maksimum masa pinjaman 3 (tiga) tahun atau berdasarkan pada kontrak kerja
5. Penempatan: Singapura, Hong Kong, Taiwan, Brunei, Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia