FIN.CO.ID - Masyarakat dihebohkan dengan beredarnya 109 ton emas palsu merek Antam selama periode tahun 2010-2022. Atas kejadian tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan enam orang mantan pejabat Antam sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditi emas.
Sekretaris Perusahaan Antam, Syarif Faisal Alkadrie mengatakan, Antam menjamin keaslian dan kemurnian seluruh produk emas logam mulia yang diproduksi melalui Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia. Dia mengatakan, seluruh produk emas logam mulia Antam dilengkapi sertifikat resmi dan diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA).
Maka itu, dia memastikan, seluruh produk emas merek Logam Mulia Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya.
“Adapun 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM ANTAM secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik Antam,” katanya di Jakarta, Minggu 2 Juni 2024.
Perusahaan juga memahami kekhawatiran dan keresahan pelanggan produk emas logam mulia. Meski demikian, dia meminta masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut bisa mengontak ke call center.
“Saat ini seluruh saluran komunikasi produk logam mulia ANTAM tersedia untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pelanggan melalui whatsapp ALMIRA 0811-1002-002 dan Call Center 0804-1-888-888,” tambah Faisal.
Antam senantiasa memastikan tata kelola bisnis dilaksanakan dengan baik, serta terus melakukan perbaikan dengan mematuhi peraturan yang berlaku. Antam juga terikat dengan berbagai ketentuan dan secara regular diawasi oleh instansi atau Lembaga Pemerintah yang berwenang dan terus berupaya meningkatkan kepatuhan perusahaan.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan beredarnya 109 ton emas palsu merek Antam selama periode tahun 2010-2022. Atas kejadian tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 6 orang mantan pejabat Antam sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditi emas.
Keenam tersangka tersebut merupakan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk yang menjabat pada kurun waktu tahun 2010 sampai 2021.
(Sabrina Hutajulu)