Ngeri! Transaksi Konten Video Pornografi Anak Rp 114 Miliar, Transaksinya Pakai Dompet Digital

Ngeri! Transaksi Konten Video Pornografi Anak Rp 114 Miliar, Transaksinya Pakai Dompet Digital

Pornografi anak ilustrasi-net-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tindak pidana pornografi di Indonesia sudah mencapai taraf mengerikan. 

Dari hasil temuan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) terungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pornografi anak selama 2022 nilainya mencapai Rp114 miliar. 

BACA JUGA:Ada 10 Grup Facebook dan WhatsApp Berbagi Konten Pornografi Anak, Tujuh Tersangka Ditangkap

PPATK mengungkap pelaku memperdagangkan video porno anak menggunakan sejumlah dompet digital. Seperti Gopay, OVO dan Dana.

Dari temuan PPATK, masyarakat yang terlibat dalam TPPO banyak terdaftar sebagai pemilik usaha.

Seperti money changer, perusahaan tour and travel, jasa penerbangan, jasa angkutan dan petugas imigrasi, hingga TNI dan Polri. 

BACA JUGA:Polisi Sebut Dea Only Fans Hamil 23 Minggu Tapi Proses Kasus Pornografi Sesuai Prosedur

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan tindak kejahatan pornografi masuk ke dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Child Sexual Abuse (CSA). 

"Selama 2022, total ada delapan hasil analisis terkait dengan TPPO atau CSA ini," ujar Ivan di Jakarta, Sabtu, 31 Desember 2022. 

BACA JUGA:Astaga! 66,6 Persen Anak Pernah Akses Pornografi di Media Online

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: