Tindak Pidana Pornografi
Ngeri! Transaksi Konten Video Pornografi Anak Rp 114 Miliar, Transaksinya Pakai Dompet Digital
Tindak pidana berupa konten video pornografi di Indonesia sudah mengerikan. Pidana perdagangan orang dan pornografi anak selama 2022 mencapai Rp 114 miliar.
TERKINI
TERPOPULER
1
Ikut Instruksi Wabup Mario, TN Manusela Lanjutkan Pencarian Firdaus di Gunung Binaiya
2 hari lalu
2
107 Perusahaan Lintas Industri Hadiri IRCA 2025: Sinyal Positif Kepatuhan Hukum
2 hari lalu
3
Dua Saksi Kasus Ijazah Palsu Jokowi Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
2 hari lalu
4
Prabowo Kenang Eddie Marzuki sebagai Pejuang Bangsa dan Pembina Pencak Silat
1 hari lalu
5
Amerika dan Arab Saudi Teken Jual Beli Senjata Senilai Rp2,2 Triliun
1 hari lalu