Tindak Pidana Pornografi
Ngeri! Transaksi Konten Video Pornografi Anak Rp 114 Miliar, Transaksinya Pakai Dompet Digital
Tindak pidana berupa konten video pornografi di Indonesia sudah mengerikan. Pidana perdagangan orang dan pornografi anak selama 2022 mencapai Rp 114 miliar.
TERKINI
TERPOPULER
1
Menhub Mulai Lakukan Persiapan Angkutan Mudik Lebaran 2025
2 hari lalu
2
1 Juta Lebih Mahasiswa Siap Terima Beasiswa KIP 2025, Sri Mulyani Pastikan Tidak Terdampak Efisiensi
2 hari lalu
3
KPK akan Kembali Periksa Hasto Kristiyanto Setelah Gugatannya Ditolak Pengadilan
2 hari lalu
4
Prabowo ke Pengusaha: Jangan Kau Cekik Petani, Rakyat Harus Sejahtera
2 hari lalu
5
Prabowo: Kalau Saya Mengecewakan Rakyat, Jangan Calonkan Saya Lagi
2 hari lalu