Tindak Pidana Pornografi

Ngeri! Transaksi Konten Video Pornografi Anak Rp 114 Miliar, Transaksinya Pakai Dompet Digital

Ngeri! Transaksi Konten Video Pornografi Anak Rp 114 Miliar, Transaksinya Pakai Dompet Digital

Tindak pidana berupa konten video pornografi di Indonesia sudah mengerikan. Pidana perdagangan orang dan pornografi anak selama 2022 mencapai Rp 114 miliar.