Sebut Cuti Bersama 26 Desember, Menko PMK Ralat Ucapannya: Maaf Saya Khilaf

Sebut Cuti Bersama 26 Desember, Menko PMK Ralat Ucapannya: Maaf Saya Khilaf

Muhajir Effendi (dok Istimewa) --

"Tapi, ketentuan-ketentuan masih berlaku, termasuk juga di dalamnya penyelenggaraan ibadah; tetapi pada prinsipnya, untuk tahun ini, perayaan Natal dan Tahun Baru sudah dibolehkan," tambahnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: