Sebut Cuti Bersama 26 Desember, Menko PMK Ralat Ucapannya: Maaf Saya Khilaf
Muhajir Effendi (dok Istimewa) --
"Tapi, ketentuan-ketentuan masih berlaku, termasuk juga di dalamnya penyelenggaraan ibadah; tetapi pada prinsipnya, untuk tahun ini, perayaan Natal dan Tahun Baru sudah dibolehkan," tambahnya.
Sumber: