Kamaruddin Simanjuntak Laporkan Pidsus Kejati Jateng Lakukan Kriminalisasi, Kasus Apa?

Kamaruddin Simanjuntak Laporkan Pidsus Kejati Jateng Lakukan Kriminalisasi, Kasus Apa?

Kamaruddin Simanjuntak-@umarhasibuan77-twitter

JAKARTA, FIN.CO.ID  - Kamaruddin Simanjuntak melaporkan tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) terkait kriminalisasi kasus. 

Dalam laporannya Kamaruddin Simanjuntak menyebut tim Pidsus diduga telah melakukan kriminalisasi terhadap kliennya. Yaitu Agus Hartono dari PT Citra Guna Perkasa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

BACA JUGA:Kamaruddin Simanjuntak Bantah Pengakuan Sekuriti Damson soal Brigadir J: Itu Video Hoaks

Menurut Kamaruddin Simanjuntak tidak ada kerugian negara dalam kasus kliennya itu.

Kamaruddin yang juga pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) ini meminta perlindungan hukum dan keadilan ke Komisi Kejaksaan RI. Selain itu, mendesak dilakukan audit investigasi atas kasus hukum yang menimpa kliennya tersebut.

"Kami datang ke Komisi Kejaksaan untuk meminta keadilan atas klien kami telah menjadi korban dugaan kriminalisasi oleh penyidik tindak pidana khusus korupsi pada Kejati Jateng," kata Kamaruddin Simanjuntak pada Jumat, 18 November 2022.

Kamaruddin datang ke Komisi Kejaksaan RI bersama kliennya, Agus Hartono dari PT Citra Guna Perkasa. Agus merupakan mantan debitur/nasabah Bank Mandiri.  

BACA JUGA:Badan Intelijen Negara Bantah Telah Berikan Informasi ke Kamaruddin Simanjuntak

Kamaruddin menjelaskan kliennya secara pribadi bertindak sebagai avalis atau penjamin atas utang piutang perusahaan dalam pemberian Fasilitas Kredit oleh Bank Mandiri selaku Kreditur. 

"Klien kami menyerahkan beberapa bidang obyek tanah dan bangunan bersertifikat untuk dinilai oleh Tim Penilai Aset atau Jasa Appraisal yang ditunjuk oleh Bank Mandiri," terangnya.

Selaku kreditur, lanjut Kamaruddin, Bank Mandiri telah menilai beberapa bidang obyek tanah dan bangunan milik kliennya dengan penilaian sangat laik. 

"Pasca dinilai oleh Tim Penilai Aset atau Jasa Appraisal yang ditunjuk oleh Bank Mandiri laik untuk mendapatkan hutang/fasilitas kredit, dan usai menjalani berbagai macam proses dan seleksi, maka pinjaman pun telah dicairkan ke perusahaan," jelasnya.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Putri Candrawathi Tegas Membantah Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak

Kamaruddin menyampaikan dalam proses selanjutnya kliennya telah melepaskan saham dan pengurusan pada Perusahaan Debitur dari Bank Mandiri. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: