Terkait Kriminalisasi Lukas Enembe, Giliran Mahfud MD yang Buka Suara

Terkait Kriminalisasi Lukas Enembe,  Giliran Mahfud MD yang Buka Suara

Menko Polhukam Mahfud MD.-Dok Kemenkopolhukam-PMJ News

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe bukan kriminalisasi.

Setelah KPK, kini giliran Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang buka suara soal kasus Lukas Enembe.

Dikatakan Mahfud MD, kasus dugaan korupsi yang membelit Gubernur Papua Lukas Enembe yang sedang diselidiki KPK bukan rekayasa politik.

(BACA JUGA:Dituding Kriminalisasi Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK Beri Jawaban dengan Sederet Fakta)

(BACA JUGA:Fantastis, Aliran Uang Lukas Enembe Tembus Setengah Triliun Rupiah di Rumah Judi)

(BACA JUGA:Mencengangkan, Uang Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Mengalir ke Rumah Judi )

"Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik. (Kasus ini) Tidak ada kaitannya dengan parpol (partai politik) atau pejabat tertentu, tetapi merupakan temuan dan fakta hukum," katanya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin, 19 September 2022.

Ia juga menekankan bahwa kasus Lukas Enembe ini telah diselidiki oleh Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jauh sebelum mendekati tahun politik 2024 seperti sekarang. 

Bahkan, lanjut Mahfud, dia pada 19 Mei tahun 2021 telah mengumumkan adanya 10 korupsi besar di Papua yang di dalamnya termasuk kasus Lukas Enembe.

(BACA JUGA:Gubernur Papua Lukas Enembe Ingin Berobat ke Luar Negeri, KPK Bilang Begini)

(BACA JUGA:Uang Puluhan Miliar di Rekening Lukas Enembe Bakal Didalami KPK, Alex: Apakah dari Hasil Suap)

"Sejak itu, saya mencatat setiap tokoh Papua datang ke sini (Jakarta), baik tokoh pemuda, agama, maupun adat, itu selalu nanya kenapa didiamkan, kapan pemerintah bertindak, kok sudah mengeluarkan daftar 10 tidak ditindak," kata Mahfud.

Oleh karena itu, Mahfud mengimbau agar Lukas Enembe segera memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh KPK.

"Menurut saya, jika dipanggil KPK datang saja. Kalau tidak cukup bukti, kami jamin dilepas dan dihentikan. Tapi, kalau cukup bukti harus bertanggung jawab karena kita bersepakat membangun Papua bersih dan damai sebagai bagian dari program pembangunan NKRI," jelas Mahfud.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: