Ditetapkan Sebagai Tersangka dan DPO, Natalia Rusli: Saya Dikriminalisasi

fin.co.id - 09/12/2022, 22:24 WIB

Ditetapkan Sebagai Tersangka dan DPO, Natalia Rusli: Saya Dikriminalisasi

Natalia Rusli

"Kami telah menerbitkan daftar pencarian orang dengan nomor: DPO/32/XII/2022/Res Jb. Kami juga telah memposting melalui akun media sosial kami di Instagram @polres_jakbar maupun @satreskrim_jakartabarat," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan.

Dia membenarkan adanya kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Natalia Rusli. 

BACA JUGA: Elizabeth Susanti Tuduh Abraham Samad dan Bambang Widjojanto Terima Suap dari SBY untuk Kriminalisasi Anas

Menurut Haris, perkara itu saat ini sudah P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. 

“Kami sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan," terang Haris. 

Penyidik, lanjut Haris, juga telah mencari Natalia di beberapa lokasi. Tetapi, tidak ditemukan. Karena itu pihak kepolisian menerbitkan DPO atas nama Natalia Rusli.

BACA JUGA: Dinilai Kriminalisasi, Kuasa Hukum Haris Azhar-Fathia Ajukan Permohonan Penghentian Perkara ke Kejati DKI Jakarta

 

Admin
Penulis