"Kami telah menerbitkan daftar pencarian orang dengan nomor: DPO/32/XII/2022/Res Jb. Kami juga telah memposting melalui akun media sosial kami di Instagram @polres_jakbar maupun @satreskrim_jakartabarat," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan.
Dia membenarkan adanya kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Natalia Rusli.
Menurut Haris, perkara itu saat ini sudah P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.
“Kami sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan," terang Haris.
Penyidik, lanjut Haris, juga telah mencari Natalia di beberapa lokasi. Tetapi, tidak ditemukan. Karena itu pihak kepolisian menerbitkan DPO atas nama Natalia Rusli.