Soal Pasal Zina KUHP Baru, Ini Penjelasan Sang Jubir

Soal Pasal Zina KUHP Baru, Ini Penjelasan Sang Jubir

KUHP Ilustrasi-dok-

Selain deliknya aduan absolut, KUHP tidak mewajibkan pihak yang berhak mengadu untuk mempergunakan haknya itu karena suatu pengaduan juga tidak dapat dipilah-pilah, artinya tidak mungkin dalam pengaduan hanya salah satu pelaku saja yang diproses. 

Oleh karena itu, keputusan membuat pengaduan itu juga pasti akan betul-betul dipertimbangkan oleh mereka yang berhak mengadu.

BACA JUGA:Dubes AS Soroti RKUHP Terkait Perzinahan, Kemenkumham Bilang Begini...

"KUHP baru juga tidak pernah memberikan syarat administrasi tambahan kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk menanyakan status perkawinan siapa pun," ucap Albert.

Dengan demikian, Albert meyakinkan agar para investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia karena ruang privat masyarakat tetap dijamin oleh undang-undang, tentunya tanpa mengurangi penghormatan terhadap nilai-nilai keindonesiaan.

"So, please come and invest in remarkable Indonesia!" ucapnya.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: