UMK Pekalongan 2023 Sebesar Rp2,3 Juta Naik 6,9 Persen dari Tahun Sebelumnya

UMK Pekalongan 2023 Sebesar Rp2,3 Juta Naik 6,9 Persen dari Tahun Sebelumnya

Ilustrasi - Buruh atau Pekerja saat keluar dari pabrik -Khanif Lutfi-dok fin.co.id

 

PEKALONGAN, FIN.CO.ID - Besaran upah minimum kota (UMK) Pekalongan 2023 telah disepakati Dewan Pengupahan Kota Pekalongan, Jawa Tengah. 

Upah minimum kota (UMK) Pekalongan 2023 diusulkan naik Rp2,3 juta. 

UMK Kota Pekalongan tahun 2023 ini naik sebesar 6,9 persen dari UMK Pekalongan sebelumnya sebesar Rp2.156.000 per bulan. 

 

Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid mengatakan, bahwa usulan UMK Pekalongan 2023 telah dikirim kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Usulan UMK Pekalongan 2023 yang disampaikan kepada Ganjar tersebut, berdasarkan pembahasan bersama dewan pengupahan.

"Akan tetapi, usulan upah minimum kota (UMK Pekalongan) 2023 tersebut akan diputuskan pada 7 Desember 2022. Oleh karena itu, kini kami masih menunggu penetapan dari Gubernur Jateng," kata Afzan Arslan Djunaid, Selasa 6 Desember 2022

Dikatakan, aturan usulan upah minimum kota pada tahun ini memang berbeda karena pada tahun 2021 masih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 sedang pada 2023 ada peraturan baru yang juga dijadikan dasar penghitungan UMK yakni Permenaker Nomor 16 Tahun 2022.

 

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan Sri Budi Santoso mengatakan, pihaknya sudah melakukan sidang dengan dewan pengupahan.

Yang terdiri atas perwakilan asosiasi pengusaha, serikat pekerja, unsur akademisi/pakar, dan pemerintah tentang usulan UMK Kota Pekalongan 2023.

"Memang ada dinamika pendapat dari masing-masing perwakilan yang mana ada perbedaan pemahaman tentang dasar-dasar formula yang harus dipakai dalam penghitungan UMK kabupaten/kota di Jateng pada tahun ini," kata Sri Budi Santoso.

Menurut dia, dari hasil rapat dewan pengupahan menyampaikan semua aspirasi dari kalangan pekerja, pengusaha, dan akademisi kepada wali kota tentang formula dan saran rumusan yang akan disampaikan kepada gubernur yang akan ditetapkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: