News

13 Pasal Kontroversial KUHP Baru, Nomor 1, 5, 6 dan 7 Paling Disorot

fin.co.id - 06/12/2022, 17:55 WIB

KUHP Ilustrasi

BACA JUGA: RUU KUHP Dibahas, Publik Jangan Lengah

13. Living Law (Hukum Adat)

Pada pasal 595 mengatur tentang aturan hukum adat atau living law. Pada Pasal 2 ayat 1 dijelaskan: Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini.

Kemudian Pasal 2 ayat 2 dijelaskan: Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab.

BACA JUGA: RUU KUHP Berpotensi Kembali Buat Gaduh

Publik yang Tidak Setuju Bisa Menggugat ke MK

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menanggapi masih banyaknya publik yang menolak RUU KUHP. Dia menyarankan agar masyarakat yang menolak RUU KUHP mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pihak yang masih tidak sepakat dengan pasal yang ada dalam RUU KUHP, silakan mengajukan (gugatan) ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui uji materi," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022.  

Diakuinya proses perubahan KUHP sudah berjalan sejak tahun 1963. Namun, baru berhasil dilakukan pada tahun 2022 setelah dilakukan pembahasan antara pemerintah dan DPR RI.  

Dia menyadari bahwa RUU KUHP yang telah disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang, bukan merupakan produk hukum yang sempurna.

BACA JUGA: RUU KUHP Ditarik dari Prolegnas

"Kalau ada yang merasa terganggu, kami persilakan kawan-kawan menempuh jalur hukum.Tidak perlu berdemo," ujarnya.  

Menurutnya, proses pembahasan dan penyusunan RUU KUHP dilakukan dengan menyerap aspirasi serta pendapat masyarakat dari berbagai elemen. Antara lain akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, dan kalangan jurnalis.

Karena itu dia mempersilakan masyarakat mencermati dan mengkritisi RUU KUHP yang telah disetujui DPR tersebut. Sehingga apabila tidak setuju dengan muatannya bisa mengajukan gugatan ke MK.  

"Melihat sebuah bangsa, kita bisa lihat dari kitab undang-undang hukum pidana yang dimilikinya. Dari KUHP tersebut terlihat peradaban sebuah bangsa," paparnya.

Admin
Penulis
-->