News

Eksepsi Ditolak, Sidang Terdakwa Nikita Mirzani Berlanjut

SERANG, FIN.CO.ID - Eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Nikita Mirzani dalam kasus yang membelitnya ditolak hakim.

Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar pada Senin, 5 Desember 20222.

Sidang dengan agenda putusan sela tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten.

Nikita melalui kuasa hukumnya, Fachim Bachmid telah mengajukan eksepsi atau nota pembelaan.

BACA JUGA:Gak Mau di Penjara, Nikita Mirzani Minta Dijadikan Tahanan Rumah

Dalam pembacaan putusan sela tersebut, Hakim Ketua memutuskan untuk menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani atas kasus yang menjeratnya.

"Menyatakan nota pembelaan atau eksepsi dari terdakwa Nikita Mirzani, tidak diterima," kata hakim membacaan putusannya di PN Serang.

Dengan demikian sidang akan tetap dilanjutkan dengan pemanggilan para saksi dan juga pemaparan bukti-bukti dalam persidangan.

BACA JUGA:Sidang Perdana Nikita Mirzani, Begini Kronologi Kasusnya dengan Dito Mahendra

"Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nikita Mirzani," tegas hakim.

"Ketiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," lanjut Hakim.

Fachmi Bachmid sendiri sebelumnya mengatakan, bahwa Nikita mengaku siap menjalani sidang putusan sela hari ini. 

Keputusan apapun dari Majelis Hakim akan diterima dan mengikuti seluruh rangkaian sidang.

Detail Kasus yang Membelit Nikita Mirzani

Artis Nikita Mirzani menjalani sidang perdana terkait kasus pencemaran nama baik hari ini, Senin 14 November 2022 di Pengadilan Negeri Serang, Banten. 

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap kronologi kasus Nikita Mirzani yang membuat dirinya dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, dijelaskan bahwa pada tanggal 8 Mei 2022 pukul 20.00 WIB, saksi bernama Melisa dan saksi Haerul Yusi bertemu dengan Dito Mahendra di Café Plaza Senayan, Jakarta. Saksi Melisa waktu sedang mencari sepatu. Ditawarlah sepatu milik Dito Mahendra. 

"Kemudian Saksi Mahendra Dito menawarkan sepatu merk Hermes miliknya dan menawarkan dengan harga Rp 17.500.000,- kepada Saksi Melisa," ujar JPU dalam yang dilakukan secara ofline di Pengadilan Negeri Serang, Senin 14 November 2022.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik, Dari Saraf Kejepit hingga Batal Umroh

BACA JUGA:Mengejutkan! Jaksa Bongkar Alasan Kuat Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani

JPU mengatakan, saksi Melisa kemudian tertarik untuk membeli sepatu milik Dito Mahendra. 

Dan pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 sekitar jam 19.00 WIB Saksi Melisa menyerahkan uang DP sebesar Rp5 juta kepada kepada Saksi Haerul Yusi untuk pembelian sepatu merk Hermes milik Saksi Mahendra Dito.

Namun pembelian itu dibatalkan sebab saksi Melisa melihat unggahan Nikita Mirzani yang menyindir Dito Mahendra. 

"Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022 sekira jam 15.59 WIB Saksi Melisa yang menjadi follower akun Instagram Terdakwa bernama @nikitamirzanimawardi_172 melihat gambar Saksi Mahendra Dito yang telah diedit dan diunggah oleh Terdakwa dalam instastory Terdakwa," kata JPU.

Melisa kemudian menghubungi Saksi Hareul Yusi untuk membatalkan pembelian itu. Uang DP uang telah disetro sebanyak Rp5 juta pun diminta untuk dikembalikan.

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut maka Saksi Mahendra Dito mengalami kerugian materil sebesar Rp 17.500.000,-(Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)," ucap jaksa penuntut umum.

BACA JUGA:Ferdinand Hutahaean Jadi Penjamin, Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan

BACA JUGA:Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan, Begini Respon Kejari Serang

Oleh karena itu, atas kejadian itu Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Nikita Mirzani juga dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik dan Pasal 311 KUHP.

Nikita Mirzani Borong Pizza Rp10 Juta untuk Traktir 700 Tahanan

Nikita Mirzani mentraktir tahanan di Rutan Kelas IIB Serang dengan pizza yang dipesan sebanyak Rp10 juta untuk 700 orang tahanan. 

Hal ini diketahui lewat video yang dibagikan oleh Jessica Tiffani menggunakan media sosial Nikita Mirzani yang dilihat pada Jumat 28 Oktober 2022.

Dalam video itu, Jessica Tiffani membagikan perjalanannya bersama dengan manajer Nikita Mirzani, Dea Hanifa.

Keduanya terlihat sampai harus memesan grab untuk mengangkut pizza tersebut. 

Jessica mengatakan bahwa pizza itu dipesan setelah Nikita Mirzani ingin makan pizza. Keinginan Nikita Mirzani dia sampaikan kepada pengacaranya. Namun Nikita Mirzani ingin semua yang ada di tahanan juga makan pizza yang ia pesan. 

"Hari ini Kak Niki request ke Bapak pengacara dia mau makan pizza. Sudah gitu, kata Kak Niki kalau dia makan semua harus makan. Jadi aku sama Kak Dea langsung saja beli pizza sebanyak itu, iya sebanyak itu," kata Jessica dalam video itu.

"Langsung dipesan sebanyak ini, fresh from the oven. Lihat mobil Kak Dea sampai nggak muat. Sampai pesan Grab," ucapnya.

Dilihat darii struk pembayaran total dipesan sebanyak Rp10 juta lebih. 

Mereka kemudian mengantar pizza itu ke Rutan namun tak diizinkan untuk menemui Nikita Mirzani. 

Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada 25 Oktober 2022. Dia ditahan terkait kasus pencemaran nama baik terhadap seseorang bernama Dito Mahendra. 

Kepala Kejari Serang, Freddy D. Simandjuntak mengatakan, alasan pihaknya menahan Nikita Mirzani karena khawatir melarikan diri. 

"Bahwa penahanan terhadap Nikita Mirzani karena khawatir yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, ancamannya di atas 5 tahun," kata Freddy, dikutip Rabu 26 Oktober 2022.

Freddy menjelaskan, penahanan Nikita Mirzani berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Sedangkan alasan objektifnya diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf A KUHAP dengan ancaman pidana terhadap tersangka di atas 5 tahun.

Diungkapkan oleh Freddy bahwa penahanan Nikita Mirzani sempat berjalan alot lantaran tersangka UU ITE itu enggan dibawa ke Rutan Serang. 

Namun, setelah pendekatan, Nikita akhirnya bisa dibawa ke Rutan Serang.

Ditegaskan pula bahwa Nikita akan dilakukan penahanan hingga 13 November 2022 di Rutan Kelas IIB Serang sambil menunggu pembuatan dakwaan sebelum pelimpahan ke Pengadilan Negeri Serang.

"Kami persiapkan surat dakwaan selama 20 hari untuk dilimpahkan ke PN Serang," katanya.

 

Admin
Penulis