Mengejutkan! Jaksa Bongkar Alasan Kuat Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani

Mengejutkan! Jaksa Bongkar Alasan Kuat Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani

Nikita Mirzani (Instagram) --

SERANG, FIN.CO.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang bongkar alasan kuat tolak penangguhan penahanan artis Nikita Mirzani.

Diketahui kalau Nikita Mirzani telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejari Serang.

Akan tetapi permohonan penangguhan penahanan yang sempat diajukan Nikita Mirzani ditolak JPU Kejari Serang.

Hal ini disampaikan langusng oleh Kepala Kejari Serang Freddy D Simanjuntak sebagaimana dikutip dari PMJ News.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Borong Pizza Rp10 Juta untuk Traktir 700 Tahanan

Freddy mengatakan penolakan permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani didasari berbagai pertimbangan. Salah satunya, kasus ini sudah penyerahan tahap II.

"Tahap penyidikan sampai Tahap II. Maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU, sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," kata Freddy, 30 Oktober 2022.

Alasan lainnya yakni, lanjut Freddy D Simanjuntak, JPU khawatir Nikita Mirzani melarikan diri dan mengulangi perbuatannya lagi. Dasar yang digunakan yaitu Pasal 21 ayat 1 KUHP.

"Alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," ujar Freddy.

BACA JUGA:Ferdinand Hutahaean Jadi Penjamin, Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejari Serang.

Permohonan tersebut disampaikan Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Fachmi Bahmid.

Fachmi Bahmid mengungkapkan, permohonan penangguhan penahanan terhadap Nikita Mirzani tersebut merupakan hak seseorang yang ditahan.


Nikita Mirzani melalukan cek kesehatan di Kejari sebelum dijebloskan ke penjara -Istimewa for fin-

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: