Sidang Perdana Nikita Mirzani, Begini Kronologi Kasusnya dengan Dito Mahendra

Sidang Perdana Nikita Mirzani, Begini Kronologi Kasusnya dengan Dito Mahendra

Artis Nikita Mirzani--PMJ news

JAKARTA,FIN.CO.ID - Artis Nikita Mirzani menjalani sidang perdana terkait kasus pencemaran nama baik hari ini, Senin 14 November 2022 di Pengadilan Negeri Serang, Banten. 

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap kronologi kasus Nikita Mirzani yang membuat dirinya dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, dijelaskan bahwa pada tanggal 8 Mei 2022 pukul 20.00 WIB, saksi bernama Melisa dan saksi Haerul Yusi bertemu dengan Dito Mahendra di Café Plaza Senayan, Jakarta. Saksi Melisa waktu sedang mencari sepatu. Ditawarlah sepatu milik Dito Mahendra. 

"Kemudian Saksi Mahendra Dito menawarkan sepatu merk Hermes miliknya dan menawarkan dengan harga Rp 17.500.000,- kepada Saksi Melisa," ujar JPU dalam yang dilakukan secara ofline di Pengadilan Negeri Serang, Senin 14 November 2022.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik, Dari Saraf Kejepit hingga Batal Umroh

BACA JUGA:Mengejutkan! Jaksa Bongkar Alasan Kuat Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani

JPU mengatakan, saksi Melisa kemudian tertarik untuk membeli sepatu milik Dito Mahendra. 

Dan pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 sekitar jam 19.00 WIB Saksi Melisa menyerahkan uang DP sebesar Rp5 juta kepada kepada Saksi Haerul Yusi untuk pembelian sepatu merk Hermes milik Saksi Mahendra Dito.

Namun pembelian itu dibatalkan sebab saksi Melisa melihat unggahan Nikita Mirzani yang menyindir Dito Mahendra. 

"Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022 sekira jam 15.59 WIB Saksi Melisa yang menjadi follower akun Instagram Terdakwa bernama @nikitamirzanimawardi_172 melihat gambar Saksi Mahendra Dito yang telah diedit dan diunggah oleh Terdakwa dalam instastory Terdakwa," kata JPU.

Melisa kemudian menghubungi Saksi Hareul Yusi untuk membatalkan pembelian itu. Uang DP uang telah disetro sebanyak Rp5 juta pun diminta untuk dikembalikan.

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut maka Saksi Mahendra Dito mengalami kerugian materil sebesar Rp 17.500.000,-(Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)," ucap jaksa penuntut umum.

BACA JUGA:Ferdinand Hutahaean Jadi Penjamin, Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan

BACA JUGA:Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan, Begini Respon Kejari Serang

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: