Anggota Paspampres Mayor Inf Bagas Perkosa Anggota Kostrad, KSP Moeldoko Bereaksi Keras: Tak Ada Toleransi

Anggota Paspampres Mayor Inf Bagas Perkosa Anggota Kostrad, KSP Moeldoko Bereaksi Keras: Tak Ada Toleransi

Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko--PMJ news

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan perbuatan Mayor Inf BF telah memenuhi unsur pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Oknum Paspampres tersebut akan dikenakan hukuman tambahan dari institusi berupa pemecatan. 

BACA JUGA:Wanita Nekad Terobos Paspampres untuk Ketemu Jokowi, Benny K Harman: Jika Bukan Permainan Sudah Ditembak

"Hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tegas Andika di Markas Kolinlamik, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis 1 Desember 2022. 

Andika Perkasa menambahkan tidak ada kompromi atas tindakan Mayor Inf BF. Saat ini, lanjut Andika, pelaku sudah ditahan dan jadi tersangka. 

"Sudah ditahan dan proses hukum langsung jalan," papar Andika.

BACA JUGA:Viral Mobil Jokowi Dihadang Seorang Wanita Hingga Bikin Paspampres Ambil Tindakan

Menurutnya, Mayor Inf BF sebelumnya telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.

"Untuk sidiknya di Makassar. Karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad. Namun, kasus ini diambil alih oleh Puspom TNI. Karena pelaku anggota Paspampres. Dan itu di bawah Mabes TNI. Karena itu, kita ambil alih penanganannya," pungkas Andika Perkasa.

BACA JUGA:Momen Menegangkan Iriana Jokowi Terpeleset di Tangga Pesawat, Paspampres Gerak Cepat

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: