Mantan Panglima TNI Moeldoko Mencurgai Ada Motif Ini Terkait Kesaksian Eks Ketua KPK Agus Rahardjo di Kasus e-KTP

 Mantan Panglima TNI Moeldoko Mencurgai Ada Motif Ini Terkait Kesaksian Eks Ketua KPK Agus Rahardjo di Kasus e-KTP

KSP Moeldoko--PMJnews

FIN.CO.ID - Mantan Panglima TNI Jenderal Purn Moeldoko mencurigai kesaksian eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal kasus korupsi e-KTP ada muatan tertentu.

Mantan Panglima TNI yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menduga ada motif politik dibalik pernyataan Agus Rahardjo.

Diketahui Agus Rahardjo mengaku bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan menghentikan kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) yang melibatkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

“Saya melihat ini ada motif tertentu, setidaknya ada motif politik,” katanya dalam keterangannya, Selasa, 5 Desember 2023.

Mantan Panglima TNI itu mempertanyakan mengapa kasus tersebut dipersoalkan kembali sekarang.

"Mengapa pernyataan ini baru disampaikan sekarang. Kan kita tahu persoalan ini dimulai tahun 2017, kenapa baru sekarang dan saat situasi negara sedang menghadapi situasi perpolitikan yang cukup meningkat,” kata dia.

BACA JUGA:

Moeldoko juga menyampaikan bahwa objek dan subjek hukum dalam kasus tersebut sudah jelas. Di mana saat ini, Setya Novanto sudah ditetapkan hukuman penjara selama 15 tahun atas kasus korupsi KTP elektronik.

“Kebijakan Presiden Joko Widodo dalam penegakan persoalan korupsi sangat clear dan jelas, tidak pernah pandang bulu dan sangat tegas,” ujar dia.

Presiden Joko Widodo sebelumnya juga mempertanyakan maksud pernyataan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang mengaku pernah diminta dirinya menghentikan kasus hukum mantan ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) terkait korupsi KTP elektronik (KTP-el).

"Untuk apa diramaikan? Itu kepentingan apa diramaikan, itu untuk kepentingan apa?" tanya Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/12).

Jokowi menekankan saat kasus KTP elektronik bergulir ia jelas meminta Setya Novanto mengikuti proses hukum yang ada.

Selanjutnya proses hukum terhadap Setya Novanto saat itu berjalan, dan Setya Novanto sudah divonis hukum berat 15 tahun.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: