AHY 'Diam-Diam' Pernah Bertemu Jokowi, Laporkan Moeldoko yang Coba Ambil Alih Partai Demokrat

AHY 'Diam-Diam' Pernah Bertemu Jokowi, Laporkan Moeldoko yang Coba Ambil Alih Partai Demokrat

Moeldoko saat kongres Demokrat di Deli Serdang-Antara Foto/Endi Ahmad-

AHY Bertemu Jokowi - Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku sempat bertemu dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk melaporkan aksi Kubu Moeldoko.

Yakni saat Moeldoko berupaya mengambil alih kepengurusan Partai Demokrat.

AHY menyampaikan pertemuan dengan Jokowi itu adalah pertemuan tertutup di Istana Bogor, Jawa Barat, pada 2021.

Pertemuan AHY dengan Jokowi yang melaporkan kubu Moeldoko tersebut pun tidak diumumkan ke publik.

“Yang kami lakukan di awal dulu ketika saya menjelaskan kepada beliau (Presiden Jokowi), dan beliau juga mengatakan bahwa beliau tidak tahu apa-apa ketika itu. Tetapi, saya menyampaikan bahwa ini telah terjadi dan KSP (Kepala Staf Kepresidenan) Moeldoko adalah bawahan Presiden Jokowi langsung,” kata AHY, Jumat 11 Agustus 2023.

AHY melanjutkan dia saat itu berharap ada langkah-langkah yang lebih menentukan diambil oleh Presiden manakala jajarannya terbukti melakukan perbuatan tidak etis.

BACA JUGA:

“Tetapi, kami tidak masuk ke sana. Itu biarkan, kami juga tidak ingin mengutak-atik hak prerogatif Presiden. Tetapi, rakyat yang berbicara,” kata AHY.

Terlepas dari pertemuan itu, Mahkamah Agung pada Kamis (10/8) menolak permohonan dari kubu Moeldoko yang meminta majelis hakim meninjau kembali putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara No.487 K/TUN/2022 pada 29 September 2022.

Mahkamah Agung menilai bukti baru (novum) yang dihadirkan para pemohon tidak menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan pada tingkat kasasi itu.

Putusan di tingkat kasasi itu sejalan dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 35/B/2022/PT.TUN.JKT pada 26 April 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Isi dari putusan itu menolak permohonan kubu Moeldoko yang menggugat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH.UM.01.01-47. 

SK itu mengesahkan kepengurusan DPP Partai Demokrat pimpinan AHY sebagaimana hasil Kongres V Partai Demokrat pada 2020.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: